Sukses

Jelang ASEAN Forum, Jangan Kotori Jakarta dengan Atribut Parpol

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan rapat koordinasi. Hasilnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengimbau partai politik (parpol) tidak memasang atribur parpol jelang ASEAN Forum.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan rapat koordinasi.

Hasilnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengimbau partai politik (parpol) tidak memasang atribur parpol jelang ASEAN Forum.

Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, hal tersebut tujuan untuk menjaga keindahan Ibu Kota dari berbagai atribut parpol jelang dihelatnya ASEAN Forum pada 5-7 September 2023.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengajak partai politik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan ASEAN Forum pada tanggal 5-7 September 2023 dengan cara tidak memasang bendera dan atribut partai politik di daerah protokol," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).

Di sisi lain, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, pemasangan bendera dan atribut kampanye secara terbuka baru diperbolehkan 25 hari setelah ditetapkannya masa kampanye, yaitu pada 28 November 2023. 

Wahyu menyebut, sebelum masa kampanye, KPU tidak berwenang untuk mencopot atribut partai politik yang dipasang di jalanan. Sehingga, hal itu menjadi kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta.

"KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi Pemerintah Daerah, Satpol PP  dan badan-badan terkait agar semua pihak, terutama partai politik, agar dapat melaksanakan himbauan ini," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melakukan Sosialisasi di Internal Partai

Wahyu menambahkan, selama waktu ini parpol bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada internal partai. 

Adapun sosialisasi dan pendidikan politik dapat dilakukan dalam pertemuan terbatas dengan menginformasikan pelaksanaannya 1 hari sebelum pelaksanaan kepada KPU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini