Sukses

Johanis Tanak, Pimpinan KPK Terjerat Etik yang Mengambinghitamkan Anak Buahnya

Johanis Tanak mengambinghitamkan anak buahnya yang sudah bekerja mengungkap adanya tindak pidana korupsi di tubuh Basarnas.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tak membela anak buahnya di jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam polemik pengungkapan kasus pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Johanis malah menyalahkan anak buahnya karena menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

Johanis mengambinghitamkan anak buahnya yang sudah bekerja mengungkap adanya tindak pidana korupsi di tubuh Basarnas usai menerima kedatangan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko di markas antirasuah pada Jumat, 28 Juli 2023.

Pernyataan Johanis Tanak ini menuai protes dari para pegawai KPK. Bagaimana tidak, dalam setiap gelar perkara atau ekspose yang menentukan seseorang sebagai tersangka selalu melibatkan unsur pimpinan KPK. Dan pimpinan KPK lah yang menyetujui dan tidak seseorang sebagai tersangka.

Apalagi, saat jumpa pers pengungkapan kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penetapan tersangka terhadap dua prajurit TNI aktif ini sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Alex juga dalam paparannya menyebut dalam ekspose turut dihadiri pihak Puspom TNI.

Alex menggelar jumpa pers kasus ini pada Rabu 26 Juli 2023. Namun, dua hari kemudian KPK didatangi Danpuspom TNI Marsda Agung yang kemudian menjadi awal mula terjadinya pengambinghitaman terhadap para pegawai KPK. Johanis Tanak menyebut tim penindakan KPK khilaf.

Pernyataan Johanis Tanak ini membuat para pegawai tak terima.

"Bukankan penetapan tersangka juga melalui proses yang panjang dan mekanisme ekspose perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yang menganut asas kolektif kolegial," ujar pegawai dalam surat yang diterima Liputan6.com dari pegawai KPK.

Pegawai kian geram terhadap pimpinan menyusul Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang juga Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri. Asep merasa bertanggungjawab atas apa yang sudah terjadi.

Namun pegawai meminta Brigjen Asep tetap bertahan dan mendesak komisioner KPK yang seharusnya mundur dari jabatan. Mereka mendesak komisioner KPK mundur dari jabatan karena bersikap tidak profesional.

"Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK," tulis mereka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Karier Johanis Tanak di KPK

Johanis Tanak belum satu tahun menjadi pimpinan KPK. Dia dilantik pada 20 Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatan komisioner lantaran diduga menerima gratifikasi ajang balap motoGP Mandalika.

Namun, belum satu tahun menjadi pimpinan KPK, Johanis sudah dihadapkan dengan kasus pelanggaran etik. Johanis tengah menjadi terperiksa karena menghapus isi percakapannya dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

Sidang perdana etik Johanis Tanak digelar oleh Dewan Pengawas KPK pada Kamis, 27 Juli 2023, atau satu hari sebelum Johanis membuat pernyataan yang mengambinghitamkan anak buahnya di jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Berikut isi percakapan keduanya yang beredar di media sosial:

Johanis: Selamat Malam Pak Karo, bisa sy tlp. Salam Sehat J. Tanak

Idris: Malam Pa

Johanis: Waduh, masi bisalah kita cari duit, saya sdh buka kantor dgn teman, tp sy madi main di belakang layar, kita bisa bergabunglah main di belakang layar RHS cuma tuk konsumsi kita aja

Idris: Mantaaaaap pak

Johanis: Iya, sy pun agak terlambat tp sejak thn 2012 sy mulai diminta teman2 tuk bantu2 di perusahaan mereka tp tdk full time. Hal tsb sy lakoni krs sy sadar bhw tdk ada pimpinan Kejaksaan yg mau perhatikan kita, jd sy perlu berpikir n menyikapi langkah yg tepat tuk mengatasi kebutuhan hidup di Jkt ini yg penuh tantangan hidup.

Sekarang sy mulai coba buka kantor dgn teman, salah 1 kawan saya marga purba, bukan dr Kejaksaan. Kerjaan sy carikan klien, diskusi dgn klien n ikut membuat konsep yg akan dikerjakan nanti teman2 yg maju siang atau negosiasi dgn pihak lawan.

Kalau kita cuma harap gaji, ras (chat terputus)

Idris: Bagus sekali pak.

Terkait dengan komunikais tersebut, Johanis tak menampik percakapan tersebut terjadi pada Oktober 2022. Johanis menyebut dirinya bersahabat dengan Idris Sihite dan pernah sama-sama bekerja di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya bersahabat dengan beliau (Idris), saya satu kantor dengan beliau dulu. sehingga persahabatan berjalan sebagaimana semestinya," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip Jumat (14/4/2023).

Johanis mengklaim percakapan itu terjadi sebelum dirinya memasuki usia pensiun di Kejagung dan belum menjadi komisioner KPK. Diketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Kemudian chatting saya dengan beliau terjadi pada Oktober 2022 sebelum saya bertugas di sini dan menjelang memasuki usia pensiun. Tentunya orang usia pensiun dalam kondisi sibuk kemudian kita harus persiapkan juga. Sama kayak orang akan menikah, kita persiapkan juga hal-hal yang diperlukan,” kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Bantahan Johanis Tanak

Johanis mengklaim, tidak ada konteks pembicaraan negatif dengan Idris, yang saat ini juga sempat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

“Saya senang berdiskusi dengan dia. Mana tahu saya ketika pensiun tadi, mana beberapa bulan itu saya ada bisa melakukan kegiatan,” kata Johanis.

Meski bersahabat, Johanis mengklaim baru mengetahui kalau Idris saat ini menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba dan juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Johanis mengetahuinya lantran Idris menjadi saksi dalam kasus yang ditangani KPK.

“Terus terang saya berani bersumpah bahwasanya saya baru tahu ketika di sini ada seperti itu bahwa loh ini orang ternyata Plh Dirjen Minerba,” kata Johanis.

Oleh karena itu, Johanis menegaskan tidak ada yang salah dalam percakapannya dengan Idris. Pasalnya, saat itu dirinya belum terpilih dan belum dilantik sebagai Pimpinan KPK.

“Kecuali kalau saya sudah dilantik dan melaksanakan tugas, itu baru tidak benar. Demi Tuhan saya belom melaksanakan,” tegas Johanis.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.