Sukses

Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng Pekan Depan

Kejagung menyebut, mantan Mendag M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan alias Selasa, 1 Agustus 2023.

"Kalau pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Menurut Ketut, M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup. "Dalam perkara penetapan tersangka tiga korporasi," jelas dia.

Adapun Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait kasus mafia minyak goreng, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Saksi yang diperiksa adalah MM selaku Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian Perekonomian. Adapun berdasarkan penelusuran, jabatan tersebut tidak tertera dalam struktur Kemenko Perekonomian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejagung Periksa Menko Airlangga

Sebelumnya, Kejagung kelar melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit. Hal itu dalam rangka mendalami fakta persidangan, bahwa kebijakan yang dulu diambil terbukti merugikan negara.

"Tentu saja kita, tapi saya koreksi ya bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan, dengan urusan-urusan, upaya-upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

"Tapi kita tahu sendiri dalam persidangan pidana terdahulu terbukti bahwa langkah-langkah yang diambil pada saat itu telah merugikan keuangan negara,” sambungnya.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan Airlangga Hartarto kali ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022, dengan terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan empat orang lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Di mana berdasarkan fakta sidang yang berkembang di dalam proses persidangan, telah kami temukan fakta-fakta hukum baru yang menurut kami perlu untuk didalami, dan hasil dari pengalaman tersebut beberapa saat yang lalu sebagaimana kita ketahui, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup,” jelasnya.

Dalam rangka untuk membuat terang suatu peristiwa pidana atas tiga tersangka korporasi tersebut, lanjut Kuntadi, maka Kejagung memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian terkait kasus mafia minyak goreng.

"Khususnya terkait dengan tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. Sebagaimana kita ketahui dalam proses penanganannya ternyata kita ketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara, maka itu yang kita cari simpul-simpulnya," Kuntadi menandaskan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini