Liputan6.com, Banda Aceh: Muhammad Nazar walk out dalam sidang kedua kasus penghasutan dan penghinaan kepada negara. Aksi itu dilakukan Nazar dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis (24/4). Menurut Ketua Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA) itu, langkah tersebut adalah gambaran kekecewaan setelah majelis hakim tak mengabulkan permintaannya untuk dipindahkan dari Ruang Tahanan Markas Kepolisian Daerah NAD ke Lembaga Pemasyarakatan Keudah.
Awalnya, saat sidang baru dimulai, tim penasihat hukum terdakwa menanyakan permohonan pemindahan lokasi penahanan kliennya yang telah diajukan sejak Senin pekan lampau. Majelis hakim menyatakan tak dapat memutuskan hal tersebut. Sebab jaksa penuntut umum berkeras menitipkan Nazar di Mapolda NAD dengan alasan keamanan [baca: Ketua SIRA Ditangkap Lagi]. Buntutnya, terdakwa menolak mengikuti sidang dan langsung hengkang dari ruang persidangan. Alhasil sidang berjalan singkat. Sedianya, persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 28 April mendatang, dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Menurut tim kuasa hukum Nazar, sesaat sebelum meninggalkan ruangan, proses persidangan kliennya dinilai sarat muatan politis. Intinya, kasus tersebut bisa disidangkan lantaran ada tekanan dari pemerintah Indonesia untuk membungkam suara rakyat sipil di Bumi Serambi Mekah. Protes senada pun pernah dilontarkan para aktivis SIRA, yang menilai PN Banda Aceh tak berwenang mengadili karena tempat kejadian perkara yang ditimpakan kepada Nazar berada di wilayah PN Lhoksukon [baca: Persidangan Ketua SIRA Diwarnai Unjuk Rasa]. Menurut para demonstran, penangkapan Nazar adalah bentuk arogansi pemerintah.
Sekadar kilas balik, Nazar diseret ke pengadilan atas tuduhan berbuat makar. Dia juga didakwa karena menganjurkan warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Januari silam, untuk mendukung perjuangan kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka dan memutuskan hubungan dengan pemerintah [baca: Ketua SIRA Didakwa Menghasut Warga].(BMI/Mukhtarudin Yakub dan Ferry Effendy)
Awalnya, saat sidang baru dimulai, tim penasihat hukum terdakwa menanyakan permohonan pemindahan lokasi penahanan kliennya yang telah diajukan sejak Senin pekan lampau. Majelis hakim menyatakan tak dapat memutuskan hal tersebut. Sebab jaksa penuntut umum berkeras menitipkan Nazar di Mapolda NAD dengan alasan keamanan [baca: Ketua SIRA Ditangkap Lagi]. Buntutnya, terdakwa menolak mengikuti sidang dan langsung hengkang dari ruang persidangan. Alhasil sidang berjalan singkat. Sedianya, persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 28 April mendatang, dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Menurut tim kuasa hukum Nazar, sesaat sebelum meninggalkan ruangan, proses persidangan kliennya dinilai sarat muatan politis. Intinya, kasus tersebut bisa disidangkan lantaran ada tekanan dari pemerintah Indonesia untuk membungkam suara rakyat sipil di Bumi Serambi Mekah. Protes senada pun pernah dilontarkan para aktivis SIRA, yang menilai PN Banda Aceh tak berwenang mengadili karena tempat kejadian perkara yang ditimpakan kepada Nazar berada di wilayah PN Lhoksukon [baca: Persidangan Ketua SIRA Diwarnai Unjuk Rasa]. Menurut para demonstran, penangkapan Nazar adalah bentuk arogansi pemerintah.
Sekadar kilas balik, Nazar diseret ke pengadilan atas tuduhan berbuat makar. Dia juga didakwa karena menganjurkan warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Januari silam, untuk mendukung perjuangan kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka dan memutuskan hubungan dengan pemerintah [baca: Ketua SIRA Didakwa Menghasut Warga].(BMI/Mukhtarudin Yakub dan Ferry Effendy)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7812129/original/049676700_1780629323-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-05T101248.112.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327596/original/000770900_1782197299-cek_fakta_-_dishub_lowongan.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/391321/original/250403aNazar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8383833/original/057103900_1782262774-IMG-20260624-WA0004.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8347249/original/064991000_1782220586-viking_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5435038/original/086391400_1765002403-Screenshot_2025-12-06_132515.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378845/original/006458400_1782257129-England_s_Harry_Kane.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261796/original/098128400_1781757698-AP26168773967931.jpg)