Sukses

Airlangga Hartarto Akan Hadiri Pemeriksaan Kasus Mafia Minyak Goreng, Siapkan Bekal Makan Siang

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto siap menghadiri pemeriksaan terkait kasus mafia minyak goreng. Pemeriksaan Airlangga Hartarto dijadwalkan oleh Kejagung pada Senin, 24 Juli 2023.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto siap menghadiri pemeriksaan terkait kasus mafia minyak goreng. Pemeriksaan Airlangga Hartarto dijadwalkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 24 Juli 2023.

"Hadir, hadir," jawab Airlangga di Stadion Manahan Solo, Minggu (23/7/2023).

Airlangga turut datang di Syukuran Hari Lahir (Harlah) ke-25 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Stadion Manahan Solo, hari ini Minggu (23/7/2023). Dia menerangkan, usai acara langsung kembali ke Jakarta.

"Iya (ke Jakarta)," ujar dia.

Airlangga mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan terkait kasus mafia minyak goreng besok. Dia hanya siapkan bekal untuk makan siang.

"Pembekalan kan kalau mau makan siang," ujar dia.

Pada kasus ini, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Penyitaan dan Penggeledahan

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini