Sukses

Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku PT Kara Nusantara Investama, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama perjanjian PT Antam. Namanya juga tersangkut di daftar 11 nama yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku PT Kara Nusantara Investama, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama perjanjian PT Antam. Namanya juga tersangkut di daftar 11 nama yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Menurut Ketut, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Nama Windu menambah daftar tersangka setelah sebelumnya telah ditetapkan empat orang, yaitu HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.

"Dan hari bertambah menjadi lima yaitu WAS. Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawbannya iya," jelas Ketut.

"Tapi perkara ini khusus perkara yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara, sebelah kanan saya ini adalah tim penyidik dari teman-teman Sulawesi Tenggara yang memeriksa di sini. Kenapa ada dua orang, karena salah satunya adalah tersangka juga atas nama OS, yaitu Direktur Utama PT LAM yang pemiliknya sahamnya kita lakukan penetapan tersangka di sana kita tahan," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Tersangka Penerima Aliran Dana Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Diketahui, sejumlah nama masuk dalam daftar dugaan penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo berdasarkan BAP terdakwa, antara lain Windu Aji Sutanto, Nistra Yohan, hingga Direktur SDM PT Pertamina Erry Sugiharto.

Adapun terkait penahanan Windu Aji Sutanto, awalnya Kejaksaan menangkap Ofan Sofwan (OS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang. Kerugian negara pun disebut mencapai Rp5,7 triliun.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan di-back up Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Menurut Ketut, penangkapan Ofan Sofwan bertempat di di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat. Dia diamankan lantaran mangkir dua kali pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

"OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun berdasarkan penghitungan sementara auditor," jelas dia.

Setelah ditangkap, Ofan Sofwan langsung dibawa ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan," Ketut menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.