Sukses

Infografis DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR setuju mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Namun, pengesahan RUU Kesehatan diwarnai unjuk rasa sejumlah organisasi profesi yang menentang Omnibus Law Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - DPR setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Namun di luar gedung Parlemen, massa dari sejumlah organisasi profesi menggelar unjuk rasa menentang pengesahan Omnibus Law Kesehatan tersebut.

Rapat paripurna pengesahan RUU Kesehatan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Puan didampingi Wakil Ketua DPR, yakni Rahmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

"Sidang Dewan yang kami hormati dan hadirin yang kami muliakan selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota Dewan, apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan Maharani saat rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.

Anggota Dewan yang menghadiri rapat paripurna DPR itu pun langsung menyambutnya dengan perkataan setuju. "Setuju," ujar peserta sidang.

Namun, tak semua fraksi di DPR menyetujui RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menolak. Sedangkan Fraksi Partai NasDem menyatakan setuju, tapi dengan catatan.

Menurut Puan Maharani, berdasarkan laporan Komisi IX DPR terdapat 6 fraksi setuju. Terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Apa saja aspek yang disempurnakan dalam Undang-Undang Kesehatan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

3 dari 3 halaman

Infografis Sederet Aspek Disempurnakan di UU Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini