Sukses

Polri Segera Tentukan Tersangka dalam Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Polri segera mengadakan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama atau penodaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri segera mengadakan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama atau penodaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut gelar perkara dilakukan setelah proses penyidikan rampung.

"Setelah pemeriksaan saksi dan mendapat hasil Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri maka kita akan melakukan gelar perkara, tentu untuk menentukan tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Ramadhan memastikan, Polri bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Selain itu, proses penyidikan dilakukan secara transparan dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Prinsip kehati-hatian dan ketelitian ini tidak boleh diabaikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Ramadhan menerangkan, penyidik sejauh ini telah memeriksa 19 orang saksi yakni saksi pelapor dan telapor serta saksi ahli, terdiri dari ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli bahasa.

"Minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli bahasa untuk mendalami," ujar dia.

Ramadhan mengatakan penyidik juga menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan. Di antaranya rekaman, tangkapan layar. Barang bukti saat ini masih diteliti di Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Jadi kita tunggu hasil dari Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri terhadap barang bukti yang kita amankan. Apakah benar ini dilakukan oleh PG (Panji Gumilang)," ujar dia.

Dalam kasus ini, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Peraturan Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE.

"Masing-masing ancamannya berbeda," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Iya (memblokir seluruh rekening terkait Ponpes Al-Zaytun). Dalam rangka proses analisis," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (6/7/2023).

Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap rekening yang telah diblokir tersebut. Ivan hanya memastikan, transaksi rekening berjumlah banyak atau besar.

"Masih kami proses semua ya. Berkembang terus. (Nominal transaksi) masif dan besar sekali," ujar Ivan.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memiliki sebanyak 256 rekening dengan enam identitas. Hal itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu 5 Juni 2023.

"Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," sambungnya.

Kepemilikan ratusan rekening itu lebih banyak dari ponpes Al Zaytun yang hanya punya 33 rekening. Sehingga, Panji Gumilang mempunyai 289 rekening atas nama pribadi dan institusi.

"Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya," kata Mahfud.

Mahfud mengendus ada dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke ratusan rekening itu. Maka dari itu, sedang didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau ada mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.