Ridwan Kamil Sebut Keputusan soal Polemik Ponpes Al Zaytun Dilakukan Pekan Depan

Ridwan Kamil mengatakan, setidaknya Menko Polhukam Mahfud Md akan menyampaikan keputusan terkait Pondok Pesantren Al Zaytun pada Senin, (3/7/2023) atau Selasa (4/7/2023).

Diperbarui 01 Juli 2023, 14:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan keputusan soal polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat akan dilakukan pekan depan. 

"Nanti Menkopolhukam yang akan menyampaikan secara detail sedang dibahas kemarin pun saya rapat bersama Menko PMK," kata Ridwan Kamil usai menghadiri acara Peringatan HUT Ke-77 Bhayangkara di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (1/7/2023).

Ridwan Kamil mengatakan, setidaknya Menko Polhukam Mahfud Md akan menyampaikan keputusan terkait Pondok Pesantren Al Zaytun pada Senin, (3/7/2023) atau Selasa (4/7/2023).

"Tunggu saja kalau tidak hari Senin-Selasa nanti ada penyampaian secara komprehensif," katanya seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun yakni Panji Gumilang pun bakal dipanggil oleh Menkopolhukam pada Senin (3/7/2023).

Dia berharap keputusan itu bisa menyelesaikan polemik di tengah masyarakat untuk menghindari gelombang protes.

"Kami gembira bahwa ini sudah mulai konkret akan ditindaklanjuti. Kita tunggu nanti hari Senin," kata Rafani.

 

Bareskrim Polri Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Senin Pekan Depan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023, terkait kasus dugaan penodaan agama.

"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," tutur Agus kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Menurut Agus, apabila Panji Gumilang sebagai terlapor tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan, maka penyidik akan langsung mengambil langkah gelar perkara.

"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ihsan Tanjung, salah satu perwakilan mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP terhadap Panji Gumilang.

"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata dia kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2023.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6