Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Jadi 2 Periode?

Dua permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik yang belum lama ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. Keduanya mempermasalahkan masa jabatan ketua umum atau ketum parpol. Permohonan ini terkait masa jabatan pimpinan parpol di Indonesia yang seharusnya dibatasi selama 2 periode.

Diperbarui 30 Juni 2023, 17:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dua permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik yang belum lama ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. Keduanya mempermasalahkan masa jabatan ketua umum atau ketum parpol. Permohonan ini terkait masa jabatan pimpinan parpol di Indonesia yang seharusnya dibatasi selama 2 periode.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6