Sukses

4 Siswa SD Bunuh Seorang Pria dengan Sadis: Dipukuli, Dibakar dan Dilempar ke Laut

Andi mengatakan, keempat anak SD tersebut melakukan tindakan sadis dengan mengikat kaki dan tangan korbannya, kemudian di pukuli tanpa ampun hingga dibakar.

Liputan6.com, Jakarta 4 orang siswa Sekolah Dasar (SD) membunuh seorang pria berusia 35 tahun dengan sadis. Para pelaku merupakan warga di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka berinisial MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13).

"Tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan ke empat pelaku secara berulang, yaitu dari hari Selasa hingga Jumat, 6-9 Juni 2023," ujar Iptu Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak, Jumat (16/6/2023).

Andi mengatakan, keempat anak tersebut melakukan tindakan sadis dengan mengikat kaki dan tangan korbannya, kemudian di pukuli tanpa ampun hingga dibakar. Kemudian, berusaha menghilangkan jejak dengan dibuang ke laut.

"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru, kemudian korban di giring ke arah pantai, kemudian korban di bakar dan pukul oleh pelaku secara berulang kali," terangnya.

Jenazah pria tersebut akhirnya ditemukan warga di tepi pantai Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 wib. Polisi pun meminta keterangan dari warga di sekitar lokasi penemuan mayat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keempat Anak SD Tersebut Terancam 17 Tahun Penjara

Saat ditemukan, mayat laki-laki yang diperkirakan berusia 35 tahun itu, mengenakan kaos oblong dan celana pendek warna hitam, kemudian tinggi badan sekitar 169cm. Saat ditemukan, jenazah dalam kondisi mengenaskan dan diperkirakan sudah meninggal sekitar lima hari. Mayat nya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi.

"Pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Korban pernah melempar MA menggunakan batu, mengenai punggung dan mengenai motornya," ucapnya.

Meski masih dibawah umur, karena telah bertindak sadisme hingga korban meninggal dunia, para pelaku dikanakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kemudian pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 17 tahun penjara," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini