Sukses

DPR: Omnibus Law Kebudayaan Jadi Pintu Emas Kemajuan Indonesia

Anggota DPR RI Putu Supadma Rudana mengatakan, perlu ada kajian secara komprehensif sebagai upaya mengintegrasikan penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa. Dia meyakini, cara dilakukan tidak semata hanya pada melahirkan RUU Permuseuman.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Putu Supadma Rudana mengatakan, perlu ada kajian secara komprehensif sebagai upaya mengintegrasikan penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa. Dia meyakini, cara dilakukan tidak semata hanya pada melahirkan RUU Permuseuman.

“Tidak sekedar RUU, tapi lebih jauh menghasilkan regulasi omnibus bidang kebudayaan pada semua bidang masalah regulasi yang terkait dengan penguatan dan pengembangan kebudayaan, cagar budaya, serta permuseuman di Indonesia,” kata Putu Rudana dalam forum Bakohumas DPR RI, dengan tema ‘Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman’, di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat seperti dikutip, Selasa (6/6/2023).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) ini, omnibus law adalah cara menyatukan beberapa peraturan (regulasi tumpang tindih) menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Adapun, konsep omnibus law ini dalam undang-undang bertujuan untuk menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa undang-undang.

“Sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan/atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya,” jelas Anggota Legislatif asal Bali ini.

Dia menjelaskan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2022 tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya. Lalu, PP 1/2022 ini memberi kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan bangsa yang luas.

Putu beralasan, tujuan lain dari dibuatnya omnibus law adalah untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi kualitas SDM Indonesia

“Mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri,” ucap dia.

Dia menilai, faktor SDM juga menjadi masalah penting dalam upaya pelestarian cagar budaya. Kurangnya tenaga juru pelihara, tenaga trampil bidang pemetaan, konservasi dan analisis laboratorium cagar budaya serta regenarasi yang belum berjalan maksimal.

“Kelemahan lain rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai penting cagar budaya seperti pencurian, pemalsuan, dan pembawaan cagar budaya ke luar negeri secara ilegal,” ujar dia.

Berdasarkan data tahun 2013 dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, lanjut Putu, jumlah cagar budaya di Indonesia mencapai angka 66.513 dan terdiri dari 54.398 cagar budaya bergerak, dan 12.115 cagar budaya tidak bergerak.

“Yang sudah dipelihara sebanyak 1.895 cagar budaya, dengan 2.988 juru pelihara. Yang telah dipugar berjumalah 643 cagar budaya, 146 cagar budaya telah dikonservasi, dan 983 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh menteri,” rinci dia.

“Pada 2022, Mendikbudristek telah menetapkan 15 cagar budaya peringkat nasional, terdiri atas 4 kategori benda cagar budaya, 1 struktur cagar budaya, 5 bangunan cagar budaya, 5 situs cagar budaya di Indonesia,” ungkap dia.

Putu meyakini, implementasi UU cagar budaya hendaknya sejalan dengan Sapta Karsa permuseuman, yaitu mendorong terwujudnya UU Permuseuman dan terbentuknya Badan Permuseuman Indonesia.

“Ayo bentuk Lembaga Sertifikasi dan Akreditasi Museum, tingkatkan SDM pengelola museum dan lakukan pengawalan dari politisasi yang membahayakan kepentingan museum dengan kebijakan penganggaran yang komprehensif,” jelas Putu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Omnibus Law Kebudayaan Mendapat Dukungan

Sementara itu, Ketua Tim Pakar Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Ali Akbar mengatakan usulan Putu Supadma selaku Ketua Umum AMI soal Omnibus Law tentang kebudayaan merupakan langkah yang tepat. Menurut dia, saat ini Indonesia punya kesempatan luas sekali membuat rumah yang besar.

“Kalau perlu kata Pak Putu itu omnibus law, yang masuk juga pemajuan kebudayaan. Kita punya kesempatan emas untuk merancang masa depan kita,” jelas Ali.

Menurut dia, selama ini museum itu masih menyangkut tangible atau kebendaan. Memang, kata dia, definisi museum sesuai Dewan Museum Internasional (International Council of Museums atau Icom) itu mengumpulkan.

“Jadi selama ini museum itu masih kebendaan. Tantangan dunia internasional tau sebenernya intangible, dan dunia internasional tahu sebenernya adibudaya negara super budaya itu Indonesia,” dia menandasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini