Sukses

Siasati Zonasi, Pemkot Tangerang Gratiskan Pendidikan di 73 SMP/MTS Swasta

Memasuki tahun ajaran baru, Pemkot Tangerang memastikan pihaknya masih menggratiskan sekolah dasar sampai menengah pertama (SMP) baik negeri ataupun swasta di wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki tahun ajaran baru, Pemkot Tangerang memastikan pihaknya masih menggratiskan sekolah dasar sampai menengah pertama (SMP) baik negeri ataupun swasta di wilayahnya. Untuk itu, pemkot meminta warganya untuk tidak kecewa apalagi panik, bila anak mereka tidak mendapat kursi di sekolah negeri.

Hal tersebut dilakukan untuk menyiasati aturan zonasi pendaftaran sekolah. Pemkot Tangerang menambah jumlah sekolah swasta yang biaya pendidikannya ditanggung.

"Tahun ini, untuk sekolah SMP dan MTs swasta total sebanyak 73 sekolah biaya pendidikannya sudah digratiskan. Sementara ditingkat SD atau sederajat, sebanyak 73 sekolah swasta,"ujar Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, Senin (5/6/2023).

Dengan banyaknya jumlah sekolah swasta yang digratiskan, Arief berharap, masyarakat tidak perlu lagi merasa risau untuk menyekolahkan putra-putrinya di sekolah swasta karena terhalang faktor zonasi di sekolah negeri, terlebih bagi masyarakat yang kurang mampu.

"Seyogianya sekolah negeri menjadi sekolah bagi masyarakat yang kurang mampu, sedangkan yang mampu diharapkan bisa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta," harapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Merata

Lebih lanjut, wali kota menegaskan, Pemkot Tangerang berupaya optimal dalam memberikan kualitas pendidikan yang merata baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Di negeri maupun swasta, kualitas pendidikannya sudah sama-sama baik dengan standar kurikulum yang juga sama," kata Arief.

Sebagai informasi, adapun biaya pendidikan dan keperluan sekolah di sekolah swasta yang ditanggung oleh Pemkot Tangerang meliputi uang pangkal, SPP, ujian, ulangan dan iuran praktek layaknya di sekolah negeri.

Sementara di lain pihak, Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin mengatakan, program sekolah gratis ini diluncurkan agar anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akibat kuota yang sudah penuh, tetap dapat bersekolah di sekolah swasta tanpa perlu memikirkan biaya. Tidak ada persyaratan khusus hanya orang tua murid/wali memiliki KTP dan KK Kota Tangerang.

“Syarat untuk dapat memanfaatkan program ini adalah ber-KTP Kota Tangerang. Jadi, anak tetap dapat bersekolah apabila tidak diterima di sekolah negeri. Tetapi, biaya yang ditanggung oleh Pemkot Tangerang hanya biaya non personal atau biaya kebutuhan sekolah seperti pendaftaran, ujian, ulangan, iuran-iuran untuk praktek, SPP dan lainnya. Untuk kebutuhan personal seperti seragam, buku, dan lainnya tidak termasuk,” ujarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini