Sukses

Upaya Menaker Ida Cegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

Kekerasan dan pelecehan seksual masih menjadi ancaman terbesar bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja.

Liputan6.com, Kudus Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang memiliki kepedulian bersama untuk mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Pasalnya, kekerasan dan pelecehan seksual masih menjadi ancaman terbesar bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja.

"Kami ke perusahaan ini, ingin memastikan pelindungan yang bersifat protektif dan preventif kepada pekerja diberikan oleh perusahaan, baik pelindungan kesehatan maupun pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja," ujar Menaker Ida Fauziyah saat meninjau proses produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT Djarum di Karang Bener, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).

Menurut Ida Fauziyah, pelindungan terhadap tenaga kerja perempuan telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pedoman Pencegahan Kekerasan di Tempat Kerja

Selanjutnya, Kemnaker akan segera mengeluarkan pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual di tempat kerja untuk melengkapi SE Kemnakertrans 2019 tersebut.

"Pedoman pencegahan seksual ini sangat urgent, agar kasus perpanjangan kontrak di Cikarang yang dialami oleh perempuan merupakan fenomena gunung es. Karena itu, kita harus siap memberikan pelindungan kepada pekerja perempuan," ujarnya.

Kemnaker juga akan terus melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan/kekerasan seksual serta pencegahan Tuberkulosis di tempat kerja demi mewujudkan kenyamanan bekerja, khususnya kepada pekerja perempuan, 

"Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker K3 dan Ditjen HI Jamsos akan terus menyosialisasikan dua hal itu. Pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual dan penanganan Tuberkulosis di tempat kerja," ujarnya.

Ida Fauziyah mengatakan kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki. Maka pedoman pencegahan kekerasan seksual yang segera diterbitkan ini, untuk memberikan petunjuk kepada perusahaan bagaimana penanganan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Termasuk diperlukannya satgas di tempat kerja, demi memastikan tak adanya kekerasan seksual di tempat kerja," katanya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini