Sukses

Datangi Polres Depok, Rieke Diah Pitaloka Siap Beri Pendampingan Korban KDRT Jadi Tersangka

Anggota DPR RI Dapil Bekasi-Depok, Rieke Diah Pitaloka bersama Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, mendatangi Polres Metro Depok pada Jumat (26/5/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Bekasi-Depok, Rieke Diah Pitaloka bersama Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, mendatangi Polres Metro Depok. Kedatangan dua anggota dewan dari PDI Perjuangan untuk melakukan advokasi kasus KDRT yang viral di media sosial dan penipuan yang dialami Dosen Universitas Indonesia (UI).

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, kasus KDRT yang dialami korban dan melaporkan ke Polres Metro Depok namun dilakukan penahanan, menjadi perhatiannya. Untuk itu, pihaknya mendatangi Polres Metro Depok untuk melakukan advokasi kasus tersebut.

“Ada dua kasus yang kami dampingi, yakni korban KDRT dan kasus yang menimpa dosen UI, kami sudah janjian dengan kapolres sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Rieke kepada Liputan6.com, Jumat (26/5/2023).

Rieke menjelaskan, saat ini kasus KDRT telah dilakukan penangguhan penahanan dan pihaknya akan mengawal kasus tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan. Rieke akan berusaha melakukan pemantauan sehingga korban tidak mengalami kasus kekerasan kembali.

“Tentu kita ada advokasi yang lebih intensif, kalau bisa diselesaikan lebih cepat, lebih baik,” jelas Rieke.

Selain itu, lanjut Rieke, kedatangannya untuk mendampingi kasus terkait penipuan yang dialami dosen Fakultas Ilmu Kebudayaan Universitas Indonesia. Dosen tersebut selama bertahun-tahun mengumpulkan uang untuk membangun rumah.

“Ternyata ada indikasi penipuan oleh kontraktornya dan sejak 2021 sudah dilaporkan ke Polres Depok,” ucap Rieke.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Belum Ditindaklanjuti

Rieke mengungkapkan, kasus penipuan yang dialami dosen UI hingga saat ini belum ada tindak lanjut penanganan. Padahal kasus tersebut didukung beberapa saksi ahli hukum, salah satunya dari Fakultas Hukum UI sudah legal opinion.

“Sudah keluar keputusan dari Kejagung bahwa ini pidananya sudah bisa dilanjutkan,” ungkap Rieke.

Rieke meminta, kepolisian sebagai garda terdepan dari setiap kasus yang dialami masyarakat dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Untuk itu DPR RI bersama Polri berjuang bersama menjadikan Polri Presisi.

“Jangan sampai ada rasa keberpihakan atau rasa ketidakadilan aparat kepolisian terhadap korban,” pungkas Rieke.

3 dari 3 halaman

Kasus KDRT Tak Boleh Terjadi pada Perempuan

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, kasus KDR tidak boleh terjadi terutama pada kaum perempuan. PDI Perjuangan sesuai dengan perintah ibu ketua umum berusaha memberikan ruang dan tempat bagi perempuan.

“Jika terjadi kasus KDRT seperti ini, kami akan turun mendampingi dan mengawal mereka sampai korban mendapatkan keadilan,” kata Hendrik.

Hendrik meminta, seluruh stakeholder dapat melakukan tindakan pencegahan sehingga kasus KDRT, terutama terhadap perempuan tidak terjadi kembali. Penanganan KDRT perlu koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah Kota Depok dan kepolisian.

“Koordinasi antara Pemda dan kepolisian memberikan advokasi kepada masyarakat,” pungkas Hendrik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.