Sukses

Lawan Putusan Hakim, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo ajukan kasasi atas putusan hukuman mati yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Ferdy Sambo ajukan kasasi atas putusan hukuman mati yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permohonan Ferdy Sambo didaftarkan kepada PN Jaksel tertanggal 12 Mei 2023. Sedangkan, Putri Candrawathi pada 09 Mei 2023. Sementara, Kuat Ma'ruf tertanggal 15 Mei 2023.

"Permohonan kasasi diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).

Djuyamto menerangkan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.

"Itu sesuai ketentuan hukum acara," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.