Sukses

Kejagung Sita Mobil Milik Menkominfo Johnny G. Plate Terkait Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap kendaraan jenis mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap kendaraan jenis mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Politikus Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo membenarkan adanya mobil milik Johnny G. Plate yang disita penyidik sebagai barang bukti kasus tersebut.

“Iya, baru satu,” ujar Bowo kepada wartawan, Minggu (21/5/2023).

Bowo belum merinci lebih jauh terkait jenis dan kisaran harga mobil Johnny G. Plate yang disita penyidik.

Meski begitu, terpantau sejak Jumat, 19 Mei 2023 ada mobil merek Renge Rover putih berplat B 10 HAN yang diduga milik Menkominfo, telah terparkir di sekitaran Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga memanggil kembali sejumlah saksi dalam rangka pemeriksaan untuk tersangka Johnny G. Plate pada Jumat, 19 Mei 2023. Mereka adalah Latifah Hanum (LH) selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo, dan Heppy Endah Palupy (HEP) selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Selain menteri, sudah ada lima sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mercedes-Maybach S650 Tunggangan Johnny G. Plate Seharga Rp6,9 Miliar

Dikutip Oto News Liputan6, sebelum jadi tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G, Johnny pernah beberapa kali terlihat menggunakan mobil mewah. Tidak main-main jenis mobil mewah yang ditumpangi Johnny adalah Mercedes-Maybach S650.

Maybach sendiri merupakan ultra-luxury series dari Mercedes-Benz. Mobil tersebut dikenal dengan desain elegan, kemewahan, fitur kelas atas, serta kenyamanan tinggi.

Tipe Maybach S 650 yang digunakan sediri merupakan salah satu tipe mobil paling mewah yang ditawarkan Mercedes-Benz. Saat ini, Maybach S-Class milik politikus Partai NasDem tersebut tidak lagi dijual oleh Mercedes-Benz Indonesia.

Populasinya sendiri juga sangat sedikit karena harganya yang fantastis. Menurut beberapa sumber, harga satu unit Mercedes Maybach S650 Johnny mencapai Rp6,9 miliar.

Mobil super mewah ini dibekali mesin bertenaga karena di balik kap bersemayam mesin V12 berkubikasi 5.980cc.

Mesin tersebut diklaim mampu memuntahkan tenaga maksimal hingga 630 tk dan torsi maksimum 1.000 Nm. Tidak kalah menarik, mesin ini mampu berakselerasi dari 0-100 km/jam hanya dalam 4,7 detik.

Tidak Tercantum di LHKPN KPK

Namun sayangnya mobil mewah tersebut tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Johnny G. Plate.

Padahal seluruh pejabat negara diwajibkan melaporkan harta kekayaanya ke LHKPN agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjabat.

Dalam laporan yang tersebut, Johnny G. Plate hanya mencantumkan tiga kendaraan, yakni Toyota Alphard 2013 seharga Rp320 juta, Mitsubishi Fuso Colt Truck 2013 yang nilainya ditaksir sekitar Rp140 jutaan, serta motor Honda Vario 2019 bernilai Rp13,5 juta.

Sementara Mercedes-Maybach S650 yang super mewah dan kerap ia tumpangi sama sekali tidak ditemukan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.