Sukses

Surya Paloh: NasDem Akan ke KPU Bahas Status Pencalegan Johnny G. Plate yang Jadi Tersangka

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait status bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Johnny G. Plate yang kini sudah berstatus tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait status bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Johnny G. Plate yang kini sudah berstatus tersangka. Menurut Paloh, partainya akan mengikuti aturan KPU bila harus menggugurkan syarat keikutsertaan Johnny dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024.

"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita akan langsung praduga tidak bersalah, jelas itu," kata Paloh di Nasdem Tower Jakarta, seperti dikutip Kamis (18/5/2023).

Mengonfirmasi hal tersebut, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan status pencalonan legislatif yang didaftarkan oleh partai terhadap kadernya akan terus melekat sampai ditetapkan berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan. Bila masih belum, maka KPU akan terus melakukan verifikasi terhadap mereka yang didaftarkan meski diketahui berstatus tersangka.

“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik (terhadap kadernya yang tersangkut kasus hukum),” kata Idham saat dihubungi.

Idham menambahkan, KPU saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi dimulai dari 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Selanjutnya pada 24 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023, KPU akan sampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan.

“Pada 26 Juni sampai 29 Juli 2023 KPU akan berikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg,” jelas Idham.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Johnny G. Plate Terjerat Kasus Penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo

Diketahui, sebelum menjadi tersangka, Johnny Plate diperiksa oleh penyidik Kejaksaaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023) pagi.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah ditingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Johnny diyakini terlibat dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Johnny Plate pun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol sekaligus dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini