Sukses

Mantan Raja OTT KPK Ungkap Proses Penangkapan Romahurmuziy: Informasi A1 Orang Dalam

Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid akhirnya membongkar proses penangkapan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid akhirnya membongkar proses penangkapan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.

Diketahui, Harun dijuluki Raja OTT oleh Firli Bahuri saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK.

Dalam podcast bersama eks Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan, Harun Al Rasyid menceritakan awal mula penangkapan Romi.

Menurut Harun, penangkapan Romi berdasarkan informasi dari orang dalam di Kementerian Agama (Kemenag) berkaitan dengan suap jual beli jabatan di Kemenag.

"Untuk kasus ini seperti yang saya sampaikan tadi, ada informasi dugaan, ada penyelenggara negara yang akan menerima suap. Informasi itu datang dari dalam institusi (Kemenag). Oleh karena itu, kalau informan itu datang dari dalam, pasti nilainya A1, valid, karena dia tahu proses itu, yang merasa gerah dengan kejadian yang tidak benar," ujar Harun Raja OTT KPK dalam podcast dikutip Rabu (17/5/2023).

Harun menyebut sang informan menceritakan soal adanya proses seleksi jabatan tinggi pratama di Kementerian Agama yang tidak sesuai prosedur.

Tidak hanya itu, menurut Harun, sang informan juga memberikan dokumen dan data lengkap penyelewengan proses seleksi jabatan tinggi pratama di Kemenag yang ketika itu dijabat politikus PPP Lukman Hakim Saifuddin.

"Informasi ini cukup valid karena disertakan dokumen atau data-data yang menjadi petunjuk. Seperti yang tadi kita lakukan sesuai SOP, masuk ke bagian Dumas dan kemudian diekspose ke pimpinan, lalu kemudian pimpinan keluarkan surat perintah penyelidikan," kata Harun.

Harun menyebut surat perintah penyelidikan yang sudah ditandatangi seluruh pimpinan KPK itu diserahkan kepadanya. Harun mengatakan sejak saat itu dirinya dan tim mulai memantau gerak-gerik terduga pelaku.

"Surat perintahnya itu jatuh ke tim saya, dan kita melakukan prosedur seperti biasa, pihak-pihak kita ikuti ke mana mereka berjalan. Nah, pada akhirnya ada satu kesempatan ketika cukup mendapatkan bukti untuk OTT, ya kita lakukan," kata Harun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kegep KPK Lagi Terima Suap, Romahurmuziy Mengaku Dijebak

Harun memastikan, saat penangkapan, Romahurmuziy tengah melakukan transaksi suap. Menurut Harun, saat penangkapan memang Romahurmuziy sempat tak terima dan merasa dijebak.

"Pada saat itu di Hotel Surabaya karena saya menilai Mas Romi ini tidak terlalu kooperatif, ya artinya bisa digambarkan 'saya enggak melakukan, ini penjebakan'. Bagaimana bisa penjebakan, semua bulan kita yang atur, lho kalau tidak melakukan apa-apa kenapa harus ada penyerahan uang pada saat itu. Dan itu kan sudah menjadi fakta hukum," kata Harun Al Rasyid.

Harun menegaskan saat penangkapan itu bukan kali pertama Romahurmuziy menerima suap berkaitan hal tersebut. Melainkan sudah beberapa kali sehingga menjadikan bukti keterlibatan Romahurmuziy dalam praktik suap menyuap semakin kuat.

"Yang biasa kita lakukan adalah ketika orang ini sudah memberikan dan menerima kesekian kali, baru lah kita OTT. Sehingga sulit orang itu membantah, orang itu enggak bisa mengelak lagi," kata Harun.

3 dari 3 halaman

Romahurmuziy Merasa Dijebak, Ada yang Incar Jabatannya

Sebelumnya, Romahurmuziy menyebut dirinya dijebak dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Menurut Romi, sapaan Romahurmuziy banyak yang mengincar jabatan dirinya.

"Saya ini ketua umum partai, biasa kelola dana ratusan miliar rupiah, masa mengurus uang Rp50 juta. Ada yang memang mengincar ketua umum-ketua umum pendukung Jokowi," jelasnya di podcast Total Politik, beberapa waktu lalu.

Usai menjalani vonis, Romahurmuziy kembali ke kancah politik. Dia kini menduduki jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP hingga 2025 nanti.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.