Sukses

DPRD Sebut Ada 12 Kewenangan yang Bakal Diterima Jakarta dalam RUU Daerah Khusus

Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan DPRD menunggu naskah akademis RUU tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan DPRD menunggu naskah akademis RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota.

Menurut Wibi, ada 12 kewenangan yang bakal diterima Jakarta dalam RUU tersebut. Kendati demikian, Wibi belum dapat membeberkan secara detail kewenangan yang dimaksud karena masih terus mengikuti perkembangan dalam penyusunan RUU.

"Kita menunggu draf naskah akademiknya, apa sih sebenarnya 12 kewenangan yang nanti akan berpindah ke Pemerintah DKI Jakarta," kata Wibi Andrino dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/5/2023).

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta itu berharap nantinya 12 kewenangan khusus yang meliputi tentang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kebudayaan, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga erencana.

Kemudian, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, serta kesehatan, tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang telah didapatkan saat ini. Wibi ingin 12 kewenangan bisa mengakomodasi kebutuhan warga Jakarta yang belum terlaksana.

"Terkait dengan rancangan revisi UU kekhususan Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir rakyat Jakarta dari sektor kesejahteraannya," ungkap Wibi.

Adapun, lanjut Wibi, RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta ini terdiri dari 13 BAB dan 58 pasal. Draf RUU tersebut rencananya akan dikirim oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI kepada DPRD DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsultasi Publik Bahas Penyusunan RUU Daerah Khusus

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dua kali menggelar konsultasi publik, membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus.

Kegiatan konsultasi publik pertama telah digelar pada 31 Maret 2023. Kemudian, konsultasi publik kedua kembali dilangsungkan pada Senin, 8 Mei 2023 di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melibatkan akademisi, perwakilan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pelaku dunia usaha dan asosiasi profesi pada konsultasi publik ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyampaikan forum konsultasi publik ini bertujuan guna merumuskan Jakarta ke depan usai tak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN).

Joko menjelaskan konsultasi publik diselenggarakan untuk memahami secara kolektif terkait penyusunan rancangan undang-undang tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang aspiratif.

"Konsultasi publik adalah bentuk sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, sekaligus memenuhi syarat dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Joko dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 9 Mei 2023.

Menurut Joko, perjalanan sejarah Jakarta yang panjang telah membentuk karakter Jakarta sebagai kota yang dinamis dan terbuka terhadap segala perubahan.

"Selama puluhan tahun Jakarta mendapatkan keistimewaan daerah khusus sebagai ibu kota negara, serta pusat pemerintahan dan perekonomian nasional," jelas Joko.

Oleh sebab itu, kata Joko, konsultasi dalam proses penyusunan RUU dengan melibatkan partisipasi publik ini menentukan masa depan kota Jakarta, selepas tidak lagi menyandang status ibu kota negara. Jakarta, menurut Joko, menghadapi tantangan dan peluang untuk melakukan revitalisasi dan pengembangan kota yang lebih baik.

"Saya mengajak peserta uji publik untuk berdiskusi, saling mendengarkan dan menghormati setiap pandangan yang berbeda. Mari berkontribusi mewujudkan rancangan undang-undang yang transparan dan responsif sesuai kebutuhan serta harapan masyarakat kota Jakarta," jelas Joko.

Joko memaparkan Jakarta akan bertransformasi dengan kekhususan menjadi kota global. Jakarta, kata dia diharapkan bakal berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia.

Selain itu, ke depan Jakarta juga ditargetkan memiliki hubungan mengikat dengan kota-kota lain, serta berdampak langsung pada urusan sosial dan ekonomi global.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.