Direktur Elnusa Hera Handayani Mengundurkan Diri

Elnusa menerima surat pengunduran Direktur SDM dan Umum Hera Handayani pada 20 Agustus 2026.

Diterbitkan 25 Agustus 2026, 12:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Elnusa Tbk (ELSA) mengumumkan pengunduran diri Direktur Elnusa Hera Handayani pada 20 Agustus 2026.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Selasa, (25/8/2026), PT Elnusa Tbk mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Hera Handayani selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum perseroan. Pengunduran itu akan efektif terhitung sejak disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya.

Mengutip laman Elnusa, Hera Handayani sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum bertanggung jawab membangun talenta dengan keunggulan kompetitif, memastikan organisasi yang tangkas dan selaras dengan gerak serta visi perusahaan. Tak hanya itu, Hera juga bertanggung jawab memperkuat kegiatan penunjang dan rantai pasok guna memastikan operasional berjalan efektif, efisien dan kompetitif.

Sebelum menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum Elnusa, Hera menduduki beberapa posisi strategis di Elnusa dari 2014. Ia pernah menjabat sebagai Vice President of Engineering Centre & Quality Management (Pjs), Vice President Business Development & Marketing, Senior Manager of Quality Management dan Project Management Officer.

Ia juga memiliki pengalaman profesional sebagai Direktur PT Quant Capital Investama 2009-2014, Direktur LETMI ITB Bandung 2007-2010 serta Pengajar Program Magisten Manajemen Universitas Indonesia pada 2006-2010.

Pada fase awal karier, ia menjabat sebagai Business Development Manager di Ernst & Young pada 2003-2004, setelah menjabat sebagai Asia Pacific Knowledge Manager, Oil&Gas pada 2001-2003 di Arthur Andersen Business Consulting, dan memulai karier sebagai Consultant di Arthur Andersen Business Consulting 1998-2001.

Hera meraih gelar Magister Manajemen dengan konsentrasi Risk Management dari Universitas Indonesia pada 2005 dan Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1998. Ia memiliki sertifikasi Enterprise Risk Management & Certifice Risk Proffesional (CRP) dari Indonesia Risk & Business Advisory Services pada 2024.

Elnusa Siapkan Rp 100 Miliar untuk Buyback Saham

Sebelumnya, PT Elnusa Tbk (ELSA) atau Elnusa akan membeli kembali saham (buyback) senilai Rp100 miliar. Buyback saham ini sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis dan prospek usaha Perseroan di masa mendatang.

Selain itu, pembelian kembali saham ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga saham Perseroan di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi serta memperkuat keyakinan investor terhadap nilai fundamental Perseroan.

Rencana buyback tersebut akan dilaksanakan dalam periode 3 Agustus-2 November 2026 dengan menggunakan dana yang berasal dari optimalisasi kas internal Perseroan. Pelaksanaan aksi korporasi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi likuiditas, struktur permodalan, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan Perseroan.

 

Jaga Stabilitas Harga Saham

Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, Nelwin Aldriansyah, menuturkan, buyback merupakan langkah strategis yang menunjukkan optimisme manajemen terhadap kinerja dan potensi pertumbuhan jangka panjang Perseroan.

"Rencana pembelian kembali saham ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham,” ujar Nelwin, dikutip dari keterangan resmi, Jumat, (31/7/2026).

Langkah ini juga mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis Elnusa yang solid, kinerja operasional yang sehat, serta prospek usaha yang positif dan berkelanjutan di masa depan.

"Selain itu, buyback diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada investor terhadap nilai fundamental Perseroan sekaligus membantu menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika pasar yang berfluktuasi,” tutur Nelwin.

Nelwin menambahkan, Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat sehingga pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu aktivitas bisnis maupun rencana pengembangan usaha yang telah ditetapkan.