Sukses

Kasus Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu Berakhir Damai

Pihak keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas di lift Bandara Kualanamu, memilih untuk berdamai dengan pihak Bandara.

Liputan6.com, Jakarta Pihak keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas di lift Bandara Kualanamu, memilih untuk berdamai dengan pihak Bandara.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Aisiah, Hotman Paris, dalam akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, dikutip Sabtu (13/5/2023).

"Suami korban telah mencabut laporan polisi di Mabes Polri," ujar Hotman.

Berkaitan dengan pencabutan laporan tersebut, Hotman menyebut kliennya sudah mencapai kesepakatan dengan pihak Bandara. Dari bentuk kesepakatan itu pihak Bandara sudah memiliki itikad baik.

"Atas kemauan dari keluarga korban, khususnya suaminya dan juga itikad baik dari pihak PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahan induknya, maka telah tercapai dengan perdamaian kesepakatan dan sebagai pelaksanaan perdamaian," ungkap Hotman.

Seperti diketahui, Aisiah Sinta Dewi tewas usai terjatuh di lift Bandara Internasional Kualanamu, Senin (24/4) sekitar pukul 20.24 WIB.

Kejadian nahas itu berawal saat Aisiah tiba di Bandara Kualanamu untuk mengantar sanak saudaranya.

Peristiwa nahas itu sempat terekam kamera CCTV yang ada di lift tersebut. Wanita itu akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Kamis (27/4).

Pihak keluarga sempat melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dkk, Dirut PT Angkasa Pura Solusi Maulidin Wahid Honre dkk, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, Puvan Sripathy perwakilan CEO GMR Airports, GMR Airports Consorsium dan Aeroport de Paris dkk.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Enam perusahaan itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kelalaian atau keaalpaan seperti dalam Pasal 359 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ombudsman Ungkap 3 Maladministrasi PT Angkasa Pura Aviasi terkait Wanita Tewas di Lift

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan ada tiga maladministrasi perkara wanita tewas di lift Bandara Kualanamu. 

"Kami menemukan ada tiga maladministrasi kasus meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan elevator (lift) Bandara Kualanamu," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Jumat (12/5/2023).

Pertama, maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan dan keselamatan di antaranya, tidak memiliki operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara khususnya lift. Kemudian tidak melakukan uji kelaikan K3 berkala pada lift sejak peralihan kewenangan Bandara Kualanamu dari PT Angkasa Pura II.

"Lalu tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk pengguna elavator dan petunjuk informasi jika elavator dalam keadaan darurat," ucap Abyadi.

Poin berikutnya, Ombudsman menilai pintu lift terbuka di lantai tiga yang bukan merupakan akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lain, lift dengan lantai gedung selebar sekitar 50 sentimeter. Selain itu, fungsi tombol darurat dan tombol calling operator pada lift yang tidak berfungsi dengan baik.

"Kami juga melihat tidak adanya petugas bandara khusus mengontrol elevator dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara. Ditambah tidak adanya tersedia sarana informasi publik penyelenggaran bandara seperti website, pengaduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya.

Kedua, maladministrasi penyimpangan prosedur. Ombudsman menilai Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan standar operasional pengelolaan pengaduan di bandara.

"Kepala otoritas bandar udara wilayah II tidak melaksanakan uji kelaikan setiap tahunnya pada elevator Bandara Internasional Kualanamu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2017 sebelum peralihan kewenangan dari Otoritas Bandar Udara wilayah II kepada PT APA selaku penyelenggara atau operator," kata Abyadi.

Ditambah Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam melakukan pengawasan fasilitas bandara untuk mendorong pihak penyelenggara bandara untuk melakukan uji kelayakan setiap tahunnya sesuai peraturan menteri.

Terakhir, kata Abyadi, maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten. Ia mengatakan Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam menata pegawai dalam menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara, dengan adanya kekosongan jabatan Senior Manager operasional dan service selama lima bulan dan Senior Manager of Technic & Engineering telah kosong selama satu bulan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.