Sukses

Pemprov DKI Mulai Nonaktifkan NIK Warga yang Tak Tinggal di Jakarta pada Maret 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta pada Maret 2024 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta pada Maret 2024 mendatang. Adapun jumlah sementara yang akan dinonaktifkan sebanyak 194 ribu NIK.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, kini pihaknya masih melakukan sosialisasi penonaktifkan NIK ini.

“Sosialisasinya saat ini, sosialisasi dan pendataan verifikasi data, baru nanti Maret 2024 langsung kita nonaktifkan. Kita masih tahap sosialisasi, sosialisasi ke masyarakat, sosialisasi dulu. Ini kan data awal 194 ribu ada datanya di kita, mereka masuk dalam usulan atau tidak (untuk dinonaktifkan),” kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Oleh karena itu, warga yang ingin pindah ke domisili lain, diharapkan segera melapor ke Dukcapil agar data tempat tinggal dapat diperbaharui secara aktual.

“Jika mereka mau keluar, nanti lapor ke kita jika mau memindahkan NIK ke tempat domisili. Jadi mereka bisa pindah,” tambah Budi.

Nantinya, bila warga terkena penonaktifan NIK, mereka tak akan bisa melakukan pelayanan administrasi di DKI Jakarta.

“Saat mereka melakukan transaksi misalkan perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada di sana kayak semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Dinas Dukcapil,” jelas Budi.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menegaskan bahwa aturan penonaktifan NIK ini dilakukan untuk memastikan jumlah penduduk di Ibu Kota.

“Bukan dihapus, ditertibkan. Kita memastikan sebenarnya jumlah penduduk Jakarta yang terdaftar sesuai dengan data kependudukan berapa,” jelas Joko kepada merdeka.com di Balai Kota DKI Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu

Meskipun demikian, Joko mengatakan bahwa aturan ini sudah direncanakan sejak tahun lalu dan sedang dibahas bersama satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov lainnya.

“Persiapannya sudah dari tahun lalu. (Masih) dalam proses. Sosialisasi kan itu dalam proses maksudnya,” kata Joko kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 3 Mei 2023.

Kemudian, Joko juga mengatakan bahwa penonaktifan NIK ini tidak ada kaitannya dengan pendatang yang kerap tak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan ketika tiba di Ibu Kota.

“Ya sebenarnya bukan karena pendatang juga tapi karena prosesnya sudah berjalan dari sudah beberapa lama,” tambahnya.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.