Sukses

Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Depok dapat Remisi Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada narapidana. Remisi tersebut diberikan kepada ratusan WBP dan narapidana pada hari raya Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada narapidana. Remisi tersebut diberikan kepada ratusan WBP dan narapidana pada hari raya Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, pemberian remisi merupakan ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, kepada narapidana yang sedang menjalani hukuman. Remisi khusus diberikan pada perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Remisi hari raya Idul Fitri 686 narapidana,” ujar Andi, Minggu (23/4/2023).

Andi menjelaskan, remisi yang diberikan kepada 686 narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Adapun remisi hari raya Idul Fitri diberikan kepada 680 orang, untuk kategori RK I.

“Untuk RK II diberikan kepada enam orang dan tiga diantaranya langsung bebas,” jelas Andi.

Hak remisi diberikan Rutan Kelas I Depok sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana. Selama menjalani hukuman narapidana diberikan pembekalan keterampilan dan pendalaman keagamaan.

“Narapidana yang mendapatkan Remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum,” ucap Andi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsisten Ikuti Pembinaan

Andi mengungkapkan, narapidana maupun warga binaan dapat konsisten mengikuti pembinaan di rutan Kelas 1 Depok maupun rutan lainnya. Hal itu sejalan dengan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

“Kepada seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan,” ungkap Andi.

Pada pemberian remisi tersebut, sejumlah narapidana tampak senang dan terharu. Beberapa narapidana tidak kuasa meneteskan air matanya mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini