Sukses

Buktikan Fungsi Legislasi, DPR Rampungkan 11 RUU Jadi UU di Masa Persidangan IV

DPR RI berhasil merampungkan 11 RUU menjadi UU di Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Liputan6.com, Jakarta Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menjalankan fungsi legislasi terlihat dari keberhasilan dalam merampungkan 11 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) di Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja sama yang terjalin baik antar lembaga negara, yakni DPR RI bersama dengan pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa setiap tahapan RUU menjadi UU adalah pekerjaan kolektif antar elemen kekuasaan negara.

"Pembentukan suatu Undang-Undang adalah pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama, Pemerintah dan DPR RI. Oleh karena itu, kinerja legislasi merupakan kerja sama antara DPR RI dan Pemerintah,” ucapnya saat menyampaikan pidato penutupan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Selain itu, DPR RI juga telah menetapkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Usul Inisiatif DPR RI. Dasco meminta dukungan kepada masyarakat perihal RUU ini dan ia berjanji agar pembahasan RUU PPRT dilakukan secara transparan dan komprehensif.

“Pembahasannya (RUU PPRT) akan dilakukan secara komprehensif dan memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak. RUU ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional kita dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

 

RUU yang telah dinyatakan sebagai UU, di antaranya adalah penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, dalam Rapat Paripurna hari ini, DPR juga mengesahkan RUU tentang Landas Kontinen menjadi UU.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.