Sukses

5 Fakta AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo dalam perkara penganiayaan David Ozora divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Liputan6.com, Jakarta Pada Senin 10 April 2023, terdakwa AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim PN Jaksel memvonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG pacar Mario Dandy yang kini sudah putus, dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Sri menjelaskan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ucap Sri.

Selain itu, Sri membeberkan satu yang memberatkan AG dalam menyusun amar putusan terhadap AG.

"Anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri.

Sementara itu, keadaan meringankan antara lain Anak AG mantan pacar Mario Dandy masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Anak AG menyesali perbuatannya.

Berikut sederet fakta terkait vonis AG mantan pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David Ozora dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) mantan pacar Mario Dandy dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar dia.

 

3 dari 6 halaman

2. Hal yang Memperberat dan Meringankan Hukumannya

Sri kemudian membeberkan satu yang memberatkan AG dalam menyusun amar putusan terhadap AG mantan pacar Mario Dandy.

"Anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri.

Sementara itu, keadaan meringankan antara lain Anak AG mantan pacar Mario Dandy masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Anak AG menyesali perbuatannya.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," terang Sri.

 

4 dari 6 halaman

3. Hakim Sebut Tak Temukan Alasan Pembenaran, AG Harus Dijatuhi Pidana

Terdakwa Anak AG alias AGH, mantan pacar Mario Dandy diganjar hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara sebut, Anak AG tak bisa lolos dari jeratan hukum atas perannya dalam kasus ini.

"Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat penghapusan pidana sebagai pembenar maupun pemaaf maka anak AG harus mempertangungjawabkan perbuatannya," kata Sri.

Sri menyatakan, Anak AG harus mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

"Maka harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana," ujar dia.

 

5 dari 6 halaman

4. Terungkap Peran Dominan AG Memuluskan Rencana Keji Mario Dandy Aniaya David Ozora

AG (15) dinyatakan terbukti bekerja sama membantu memuluskan rencana Mario Dandy Satriyo menganiaya David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Fakta-fakta itu dibeberkan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara dalam amar putusan terdakwa Anak AG.

Sri menyatakan, AG melakukan rangkaian perbuatan aktif dengan menghubungi David Ozora untuk mengetahui keberadaanya. Saat itu AG berpura-pura mengantarkan kartu pelajar.

"Dengan meminta korban untuk share lokasi agar AG, Mario Dandy dan Shane dapat temukan lokasi korban berada," kata hakim Sri.

Sri menerangkan AG mengelabui David Ozora dengan mengirimkan foto. Selain itu, AG juga menyampaikan menumpangi mobil Toyota Camry bukan mobil Jeep Rubicon warna hitam bernopol B-120-DEN.

Sri juga mengungkapkan, AG dengan santai mengambil korek api untuk digunakan membakar rokok yang akan diisap.

Tak cuma itu, Sri mengungkapkan, Mario Dandy sempat mencolek AG sebelum menganiaya David. Namun tidak ada usaha melarang sampai beberapa kali tendangan keras dan pukulan melayang ke arah David. Kemudian, AG terbukti dengan tenang merekam adegan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

"Terbukti anak kerja sama yang erat dengan Mario dan terbukti ada peran AG terlaksana perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan Dandy. Dan rangkaian perbuatan mengakaibatkan tindak pidana rencana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna di mana hal ini telah sadar dilakukan AG," Sri menjelaskan.

Atas fakta-fakta tersebut, maka AG terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

 

6 dari 6 halaman

5. Kajari Jaksel Masih Pikir-Pikir Dulu untuk Banding

Majelis Hakim memvonis mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dengan hukuman penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama tiga tahun enam bulan. Atas putusan majelis hakim, pihak jaksa belum menentukan akan tentukan sikapnya dalam beberapa hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi yang menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dari putusan Hakim.

"Kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir. Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima," kata Syarief usai ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Tepatnya, Jaksa baru akan menentukan sikap apakah akan ajukan banding atau tidak pada Senin depan 17 April 2023.

Dijelaskan Syarief selama waktu tujuh hari itu akan melakukan berbagai pertimbangan seperti hal yang meringankan dan memberatkan AG, juga analisa fakta yang ada.

"Nanti juga sikap dari PH akan seperti apa, itu menjadi faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak," jelas dia.

Sedangkan terkait dengan perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan Jaksa, dinilai oleh Syarief hanyalah perbedaan waktu hukuman untuk AG. Namun untuk pasal yang dikenakan terhadap terdakwa masihlah tetap sama yakni pasal 355 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan yang disertai perencanaan terlebih dahulu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.