VIDEO: AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum David Ozora: Itu Sudah Tepat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) mantan pacar Mario Dandy dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Diperbarui 11 April 2023, 10:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) mantan pacar Mario Dandy dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6