Sukses

Tolak UU Ciptaker, Buruh Akan Ajukan Judicial Review ke MK dan Gelar Aksi Tiap Pekan

Partai Buruh bersama sejumlah elemen serikat buruh akan mengambil langkah dalam penolakan untuk melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Buruh bersama sejumlah elemen serikat buruh akan mengambil langkah dalam penolakannya untuk melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satunya akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, pada 15 April 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, gugatan yang akan dimasukkan meliputi dua gugatan. Pertama uji materiil dan yang kedua uji formil.

"Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).

Said Iqbal mengungkapkan, serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam RDPU untuk dimintai pendapatnya. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja menurutnya dinyatakan cacat formil.

Sementara itu, terkait dengan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, ada 9 point yang dipermasalahkan buruh seperti upah minimum yang kembali pada rezim upah murah, outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan.

Karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istrahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.

"Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelar Aksi Tiap Pekan

Said Iqbal menegaskan, buruh akan melakukan aksi setiap Selasa yang dimulai pada 4 April dengan melibatkan ratusan buruh di DPR RI, Jakarta. Selain di DPR RI, aksi juga akan dilakukan serentak di berbagai kantor provinsi atau bupati/walikota.

"Setelah 4 April, aksi berikutnya akan dilakukan tanggal 11 dan 17 April," tegasnya.

Selanjutnya, pada 1 Mei yang bertepatan dengan Hari Buruh, di seluruh Indonesia 500 ribu buruh disebutnya akan turun ke jalan. Untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan kemudian massa akan melakukan konsolidasi di GBK atau JIS.

"Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan kota-kota industri di seluruh Indonesia," sebutnya.

"Setelah aksi May Day, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengumpulkan petisi sejuta buruh tolak omnibus law. Di mana petisi dalam bentuk kartu pos ini akan dibagikan melalui longmarch jalan kaki Bandung - Jakarta pada tanggal 5 Mei sampai 12 Mei buruh akan jalan kaki," sambungnya.

Puncaknya nanti, buruh akan melakukan mogok nasional 5 juta buruh akan dilakukan antara bulan Juli - Agustus. Mogok nasional akan dilakukan 3 hari diikuti 100 ribu pabrik.

"Ini bukan mogok kerja. Tetapi mogok nasional. Dasarnya adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU 21/2000 yang menyatakan bahwa penanggungjawab pemogokan adalah serikat buruh," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.