Sukses

11 Pasar di Kota Tangerang Sediakan Pojok Uji Keamanan Pangan Gratis

Liputan6.com, Jakarta Guna memastikan bahan masakan yang akan dimakan aman, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menyediakan Pojok Uji Keamanan Pangan secara gratis di 11 pasar yang ada di Kota Tangerang.

Memaksimalkan hal tersebut, di 2023 ini DKP Kota Tangerang akan menambah unit Pojok Uji Kemanan Pangan di 10 pasar di Kota Tangerang.

Diketahui, 10 pasar yang akan dibangun Pojok Uji Keamanan Pangan di 2023 ini ialah Pasar Bengkok, Plaza Baru Ciledug, Pasar Saraswati, Pasar Duta Garden, Pasar Kebon Besar Batuceper, Fresh Market Green Lake City, Sabar Subur Tangerang, Lion Superindo Gondrong, Lulu Hypermart Cibodas, dan GS The Fresh Supermarket Cipondoh.

Kepala DKP, Kota Tangerang, Muhdorun mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Salah satu caranya, dengan pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan, sehingga kemurnian dan keamanan suatu produk dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan Pojok Uji Keamanan Pangan di 11 pasar yang sudah ada dan akan menambah di 10 pasar ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengujian kandungan berbahaya pada pangan secara gratis. Sehingga, bisa lebih memastikan secara pasti keamanan pangan-pangan yang mereka beli di pasar-pasar tersebut,” jelas Muhdorun, Sabtu (1/4/2023).

Muhdron pun berharap, dengan hadirnya layanan ini masyarakat bisa lebih cerdas dalam berbelanja produk bahan makanan di pasar-pasar Kota Tangerang, karena produk pangan harus terjamin keamanannya.

"Untuk melihat cemaran residu pestisida, formalin atau kandungan lainnya pada pangan yang beredar di Kota Tangerang, harus dilakukan kewaspadaan dan pengawasan secara bersama-sama. Dalam pencegahan, DKP rutin melakukan uji sampel, menyediakan Pojok Uji Keamanan Pangan secara gratis. Masyarakat pun diimbau untuk lebih cerdas dan berbelanja bahan pangan untuk keluarga di rumah," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Gandeng BPOM, Polisi dan Satpol PP Razia Toko Penjual Obat Keras di Tangerang

Di sisi lain, polisi menemukan ratusan obat keras yang tergolong dalam golongan G dan bahan berbahaya lainnya, di sejumlah apotek dan toko kosmetik di Tangerang.

Dalam razia tersebut, Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Razia Gabungan itu dipimpin Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan bersama Kapolsek setempat dengan menyasar 3 wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yakni Polsek Karawaci, Polsek Jatiuwung dan Polsek Pinang.

"Untuk di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, terdapat 3 toko obat yang didatangi diduga menjual obat terlarang yakni di wilayah Kecamatan Cibodas, Kecamatan Periuk dan kecamatan Jatiuwung namun tidak ditemukan adanya penjualan obat-obatan terlarang lantaran toko dalam keadaan tutup," jelasnya, Sabtu (1/4/2023).

Selanjutnya razia dilanjutkan di wilayah hukum Polsek Karawaci dilakukan di empat toko penjual obat-obatan dan apotik. Dan disalah satu toko obat dan kosmetik didapati 138 butir obat-obatan diduga masuk daftar G atau obat keras.

Namun, toko tersebut memiliki surat izin edar, tetapi sang pemilik toko tidak memiliki kewenangan dan sertifikasi untuk penyimpanan dan pengedaran obat obatan tersebut. Dan dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Banten.

3 dari 3 halaman

Sasar ke Wilayah Hukum Polsek Pinang

Selanjutnya Razia bergerak ke wilayah hukum Polsek Pinang, di sana ditemukan satu toko obat dan kosmetik di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, yakni obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dan sertifikasi.

"Di wilayah hukum Polsek Pinang ditemukan tramadol sebanyak 468 tablet dan hexymer 385 tablet dari toko obat/apotik yang tidak memiliki izin edar, satu orang pemilik toko berinisial WY dan tiga karyawannya MJ, MN dan AM diamankan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kapolres menegaskan pihaknya bersama dinas terkait akan secara masif terus melakukan operasi/razia dalam skala besar untuk memutus peredaran obat-obatan keras daftar G yang sering disalahgunakan olah remaja maupun pelaku kejahatan lain sebelum melakukan aksinya.

"Operasi/razia ini akan trus kita laksanakan dengan melibatkan instansi terkait, penyalahgunaan obat terlarang ini disinyalir menjadi penyebab kejahatan, membuat pelaku nekat melakukan aksinya dibawah pengaruh obat-obatan terlarang," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.