Sukses

Gerak Cepat Kubu AG Pacar Mario Dandy Siapkan Ahli hingga Saksi Meringankan Sebelum Putusan Sela

Kubu AG Pacar Mario Dandy, mengaku sudah mengantisipasi apabila eksepsi atau nota keberatannya ditolak oleh majelis hakim nantinya.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu AG Pacar Mario Dandy, mengaku sudah mengantisipasi apabila eksepsi atau nota keberatannya ditolak oleh majelis hakim nantinya. Adapun majelis baru akan menentukan hasil eksepsi dalam putusan sela yang akan diselenggarakan Senin mendatang.

"Kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan pasca sidang tanggapan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Adapun Mangatta enggan membeberkan hasil dari sidang yang baru saja dilalui dirinya bersama dengan kliennya. Namun, ia mengatakan apabila esksepsinya ditolak oleh hakim, maka sidang akan berlanjut.

"Tadi sudah dibacakan pandangan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan. Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas dia.

Sedangkan terkait dengan kondisi AG pada saat persidangan Mangatta menyebut kliennya dalam kondisi baik bahkan bersikap kooperatif saat ditanya oleh hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).

Hingga sejauh ini ketiga pasal yang diterapkan oleh Jaksa masih serupa dengan sangkaan pasal dari penyidik Polda Metro Jaya.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.