Sukses

Komisi III DPR Dorong KUHP Baru Lebih Dulu Disosialisasikan ke Penegak Hukum

Ia menyebut, terkait restorative justice dan perubahan pasal-pasal terkait kebebasan menyampaikan pendapat yang jauh lebih terjamin di KUHP baru.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman ingin agar KUHP baru dapat lebih dulu disosialisasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Kemenkumham.

"Nah ini Pak Menteri. KUHP baru kan ya kita paham sekali, banyak sekali nilai-nilai kebaikan yang di dalammya. Kita ada waktu 3 tahun sampai berlakunya. Kalau saya melihat sasaran sosialisasi yang paling pas dan prioritas itu justru ke internal penegak hukum dulu pak," kata Habiburokhman di DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Kalau ke masyarakat apapun bisa kemudian, yang paling penting itu penegak hukum. Paradigma baru nilai-nilai baru dalam KUHP baru ini belum dipahami penegak hukum," sambungnya.

Ia menyebut, terkait restorative justice dan perubahan pasal-pasal terkait kebebasan menyampaikan pendapat yang jauh lebih terjamin di KUHP baru.

"Undang-Undang ITE kita perbaiki di KUHP baru. Kemudian juga pasal yang paling banyak dipakai menjerat aktivis, misalnya pasal terakit penyebaran berita bohong, kita perbaiki di KUHP baru. Sehingga, orang tidak bisa dipidana kalau tidak terjadi kerusuhan," sebutnya.

Namun, ia mempertanyakan apakah paradigma baru ini sudah dipahami langsung oleh aparat penegak hukum atau tidak.

"Saya melihat ada contoh bagus Pak Menteri. Contoh di kasus Haris Azhar dan Fathia. Begitu bijaksananya penegak hukum ya sebetulnya tidak melakukam penahanan sampai ke persidangan," ujarnya.

"Ini kan nilai yang diatur di KUHP baeu juga gitu kan soal bagaimana kita mendorong resotrative justice dan lain sebagainya," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat UU ITE

Menurutnya, selama ini orang-orang dijerat dengan menggunakan Undang-Undang ITE dengan Pasal penyebaran kebohongan dan langsung ditahan.

"Ya bagaikan bertarung dengan tangan terikat. Kalau Haris dan Fathia kan tidak, bebas mereka berdua memeprtahankan argumentasi nanti di persidangan," ucapnya.

"Nah kalau penegak hukum semua punya standar yang sama seperti penegak hukum yang menangani kasus Haris dan Fathia. Saya pikir itu bagus sekali bagi tegaknya demokrasi di kita," sambungnya.

Oleh karenanya, ia ingin agar sosialisasi KUHP baru ini lebih dulu dilakukan terhadap aparat penegak hukum.

"Orang boleh bicara apa saja kemudian dilaporkan tapi dia tidak ditahan dulu, ya kan. Nanti di persidangan beradu argumentasi baru putusan pengadilan yang sama-sama kita hormati," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.