Sukses

KPK Janji Ungkap Kasus Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menuntaskan proses penyelidikan kasus mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. KPK kini tengah menggelar penyelidikan terkait harta kekayaan mantan pejabat pajak tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menuntaskan proses penyelidikan kasus mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. KPK kini tengah menggelar penyelidikan terkait harta kekayaan mantan pejabat pajak tersebut.

"Yang pasti KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri, Minggu (26/3/2023).

Lalu, terkait dengan hasil pemeriksaan yang KPK lakukan terhadap Rafael beberapa waktu lalu, Ali belum bisa membeberkan ke publik. Sebab hingga kini masih dilakukan penyelidikan kasus tersebut.

Selain itu, kata Ali, KPK juga masih memerlukan waktu dalam melakukan penyelidikan atas perkara harta Rafael Alun.

"Kami percepat pendalaman untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perkembangan nanti akan disampaikan," kata Ali Fikri.

Rafael Alun pada Jumat 24 Maret 2023 kemarin kembali memenuhi panggilan tim penyelidik KPK guna mengklarifikasi harta kekayaannya. Itu merupakan kali kedua dirinya diperiksa di KPK berkaitan hartanya.

Rafael Alun tak sendiri, dia bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael diperiksa sekitar hampir 12 jam sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

Ayah tersangka Mario Dandy Satriyo ini tidak banyak bicara kepada wartawan saat keluar dari markas lembaga antirasuah. Begitu juga dengan sang istri, tak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Ernie memilih bungkam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK akan Cekal Rafael Alun ke Luar Negeri

KPK berencana akan mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya akan mengajukan pencekalan terhadap Rafael saat proses penanganan perkara sudah naik ke tingkat penyidikan. Diketahui kasus Rafael Alun masih tahap penyelidikan.

"Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan. Tentunya kita komitmen utuk menyelesaikan perkara ini. Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Terkait dengan adanya isu Rafael Alun akan kabur ke luar negeri jika tak dicekal, Asep mengaku yakin Rafael Alun akan menjadi warga negara yang taat akan proses hukum. Asep meminta Rafael Alun kooperatif bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat.

"Tentunya saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan, saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini. Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," kata Asep.

3 dari 3 halaman

Rafael Alun Bantah akan Kabur ke Luar Negeri

Rafael Alun Trisambodo mengaku tidak memiliki niat kabur ke luar negeri. Rafael Alun menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tak ada sedikit pun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia)," ujar Rafael dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Rafael memastikan, kabar yang mengatakan dirinya akan kabur ke luar negeri tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," ucap Rafael.

Tak hanya itu, Rafael Alun keberatan dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.

Dia menyebut, terkait keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU tak masuk akal. Menurutnya, anggapan itu hanya sepihak dan tanpa dasar.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa," kata Rafael.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.