Sukses

Akal Bulus Suami Kades Blitar Buang Bayi Hasil Selingkuh karena Malu

Suami Kepala Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar berinisial RY (45) ditetapkan tersangka usai melakukan aksi tipu-tipu penemuan bayi dalam kardus.

Liputan6.com, Jakarta Suami Kepala Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar berinisial RY (45) ditetapkan tersangka usai melakukan aksi tipu-tipu penemuan bayi dalam kardus di tepi jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru, Tulungagung. 

Akal bulus RY terungkap saat menjadi saksi penemuan bayi dalam kardus. 

"Pelaku atau tersangka ini awalnya adalah saksi utama dalam kasus ini. Dia yang mengaku menemukan bayi dibuang di pinggir jalan lalu melaporkan ke polisi," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori di Tulungagung seperti dikutip dari Antara, Kamis, (23/3/2023). 

Setelah dilakukan interogasi ulang dan memeriksa saksi, akhirnya RY mengakui telah merekayasa kejadian penemuan bayi tersebut.

"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu, sehingga berinisiatif membuang bayi yang baru dilahirkannya itu," ungkap Anshori.

Selain RY, polisi kemudian menangkap pula seorang wanita muda berinisial WY (20), yang diidentifikasi sebagai ibu bayi tersebut. WY belakangan diketahui sebagai selingkuhan dari RY.

Hubungan terlarang RY yang berstatus suami dari Kepala Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar ini dengan WY selama hampir setahun terakhir menyebabkan janda muda asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru Tulungagung itu hamil dan melahirkan bayi prematur.

Diduga, RY dan WY malu dengan anak hasil hubungan terlarang tersebut. RY juga tidak bersedia menikahi WY karena statusnya yang sudah beristri.

"Kedua pelaku kemudian merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut, dan seolah menemukan di pinggir jalan. Ini terungkap setelah penyidik mempelajari keterangan saksi yang tidak konsisten saat pemeriksaan di kantor Polsek Ngantru," lanjutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Senin, (20/3/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.