Sukses

Ahli Pidana Anak: Kondisi David Bisa Jadikan Alasan Jaksa Beratkan Hukuman Mario Dandy

Ahmad Sofian menerangkan, Jaksa maupun Hakim bisa bisa menambah 1/3 dari tuntutan maksimal hukuman untuk Mario Dandy. Dalam kasus ini, misalnya tuntutan maksimal adalah 12 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy, tersangka utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora bisa dihukum 16 tahun bui. Asalkan jaksa dan hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menyusun surat tuntutan maupun amar putusan.

Pendapat itu dikemukakan oleh Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian. Dia menerangkan, kondisi kesehatan David Latumahina alias Cristalino David Ozora sebagai korban penganiayaan tak boleh di kesampingan selama proses persidangan berlangsung.

"Jaksa bisa ajukan bukti bahwa kondisi David sampai sekarang belum siuman. Nanti bisa dibuktikan oleh jaksa. Nah itu bisa dijadikan alasan yang memberatkan," kata Ahmad Sofian saat dihubungi, Minggu (19/3/2023) malam.

Ahmad Sofian menerangkan, Jaksa maupun Hakim bisa bisa menambah 1/3 dari tuntutan maksimal. Dalam kasus ini, misalnya tuntutan maksimal adalah 12 tahun.

"Maka 1/3 dari 12 tahun adalah 4 tahun. Jadi jaksa bisa menuntut Mario Dandy dengan hukuman 16 tahun penjara. Begitu pun hakim bisa memutuskan pidana 16 tahun," ujar dia.

Artinya, Ahmad Sofian menegaskan, hukuman dari Pasal yang dipersangkakan kepada Mario Dandy bisa bertambah. Semua itu tergantung dari bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kondisi ril hari ini bahwa David tidak sadarkan diri atau kondisinya masih buruk.

"Itu menjadi alasan pemberat, kenapa? Korban kondisinya buruk. Jadi anggaplah nanti jaksa menuntut 12 tahun atau bisa juga menuntut 12 tahun tambah 1/3. Karena ada alasan memberatkan, fakta memberatkan lebih banyak. Gunakan hak jaksa pemberatan hukuman, menurut saya itu harus dilakukan jaksa ketika tuntut kasus ini dengan fakta kondisi david makin memburuk," ujar dia.

Diketahui Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut Ahmad Sofian, jeratan Pasal untuk tersangka Mario Dandy sudah pas. Sebab, itu termasuk kategori pasal yang paling berat.

"Tidak ada lagi (pasal yang paling berat) Kalau percobaan pembunuhan enggak mungkin. Percobaan pembunuhan berencana enggak mungkin. Ancaman juga lebih rendah. Kalau percobaan dikurang 1/3 dari ancaman pidana pokok. Mendingan memang Pasal 355 KUHP sudah pas," ucap dia.

Sementara itu, Ahmad juga menyebut, tak memungkinkan bagi Jaksa maupun hakim untuk mengubah Pasal. Jika, berkas perkara sudah disidangkan.

"Misalnya ini yang terburuk mudah-mudahan tidak terjadi sampai persidangan di dalam proses pembuktian terjadi hal-hal yang tidak dinginkan seperti misalnya David meninggal dunia tapi dakwaannya masih 355 ayat 1 KUHP yang paling berat maka hakim terikat dengan dakwaan tidak bisa berdasarkan fakta. Misalnya David meninggal, enggak bisa menggunakan fakta itu," ujar dia.

Menurut Ahmad, jika skenario terburuk terjadi pada David maka yang paling memungkinkan adalah jaksa mengajukan banding. Nanti keputusan berada di tangan hakim banding yang akan memutuskan perkara untuk memilih meningkatkan hukuman pemberatan atau tidak terhadap tersangka Mario Dandy.

"Jadi tergantung hakim banding. Hakim banding yang akan memutuskan yaitu Pengadilan Tinggi. Itulah skenario terburuk jika meninggal," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Terkini David Ozora

Jonathan Latumahina, kembali memperlihatkan perkembangan putranya David Ozora yang masih terbaring di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Terlihat dalam Instagram Story @tidvrberjalan, Sabtu (18/3/2023), David Ozora sudah membuka matanya.

Bukan itu saja, David Ozora juga sudah bisa membuka mata dan mulutnya untuk disuapi makanan maupun minuman. Walau perkembangan kesehatan meningkat, tatapan mata David masih tampak kosong.

Dalam akun Instagram @allartis, disebutkan David Ozora sudah 25 hari berada di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada. Dan masih belum mengenal ayahnya dan orang-orang dekat lainnya.

"Alhamdulillah kondisi David menunjukkan progres yang cukup baik. Terus dukung dan doain yaaa 🙏🙏🙏," tulis akun tersebut.

Ditambahkan akun tersebut bahwa kesadaran kuantitatif (motorik) David menunjukkan tingkat kenormalan tinggi.

"Dimana pada terapi "tilting table" sudah bisa berdiri dengan baik, ototnya mampu menopang tubuhnya dengan baik," lanjutnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.