Sukses

Mahfud Md Sebut Ada Potensi TPPU Soal Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo

Selain soal Rafael Alun Trisambodo, Mahfud juga menyinggung terkait pejabat bea cukai bernama Eko Darmanto. Mahfud menegaskan, apa yang dipamerkan Eko di sosial media tidak etis.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, terdapat potensi pidana terhadap harta fantastis milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Menurut dia, potensi pidana yang dapat menjerat ayah dari Mario Dandy itu adalah dugaan pencucian uang. 

"Ya bisa dong tindak pidana pencucian uang (TPPU), pidana serius lebih dari korupsi ya. Ancamannya lebih daripada korupsi kalau memang pencucian uang Rafael itu harus ditindak," kata Mahfud usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Namun, soal menindak dugaan tindakan pencucian uang, Mahfud mengatakan hal itu menjadi ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai Menko Polhukam, dirinya hanya bisa melihat ada tidaknya potensi pidana dari pejabat berharta fantastis yang tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai aparatur sipil negara. 

"Itu kan urusan KPK ya. Kalau bidang saya akan saya langsung laksanakan. Tapi kan bukan bidang Kemenkopolhukam," jelas dia. 

Selain soal Rafael Alun Trisambodo, Mahfud juga menyinggung terkait pejabat bea cukai bernama Eko Darmanto. Mahfud menegaskan, apa yang dipamerkan Eko di sosial media tidak etis, sementara dirinya adalah seorang aparatur sipil negara yang notabene melayani rakyat. 

"Itu tidak etis juga ya pamer di sosmed tuh supaya dihentikan," Mahfud menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mahfud Md Minta Hukuman Mario Dandy Diperberat, Polisi Sebut Masih Akan Gelar Perkara

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md meminta Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, diberikan hukuman lebih berat.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, saat ini proses penyidikan masih berjalan. Prosesnya masih bisa berkembang tergantung alat bukti yang ada.

"Proses penyidikan masih berlangsung. segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Polisi masih akan ada gelar perkara kembali. Ada beberapa langkah yang dilakukan penyidik terhadap kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak ini.

"Yadi kami sampaikan, masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut, diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, ya," ujar Trunoyudo.

Pendapat Mahfud, serta keterangan ahli bisa menjadi masukan kepada kepolisian. Termasuk kemungkinan untuk menambah hukuman terhadap Mario.

"Tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari pada alat bukti dan juga keterangan keterangan ahli yang salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan," kata Trunoyudo.

3 dari 3 halaman

Minta Polisi Lebih tegas

Mahfud lebih setuju dan mendukung polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal lebih tegas terkait penganiayaan dilakukan kepada David.

Menurut Mahfud, tersangka dijerat pasal lebih tegas agar membuat jera pelaku penganiayaan lainnya.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.