Sukses

Mahfud Md Lebih Setuju Mario Dandy Penganiaya David Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP

Menko Polhukam Mahfud Md menjenguk David yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai, seharusnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David dikenakan pasal yang lebih berat.

Pernyataan Mahfud Md turut menyoroti jeratan pasal yang telah ditetapkan pihak kepolisian kepada tersangka Mario Dandy dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Padahal, ia lebih setuju tindakan Dandy kepada David dikenakan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Pasal 354 berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.

"Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," tuturnya.

Mahfud mengatakan, masukan itu telah disampaikan kepada Tim Penasihat Hukum keluarga David agar mendorong kasus ini diusut tuntas secara hukum. Meski acap kali terkait kelalaian penyidik akan membatasi jeratan perbuatan pidana dengan pasal ringan.

"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penanganan Kasus

Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya yakni Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Dandy telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun dapat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

 

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.