Sukses

5 Fakta Terkait Terpidana Richard Eliezer Batal Dijebloskan ke Lapas Salemba

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E batal dijebloskan ke Lapas Salemba. Dia menjadi napi titipan di Rutan Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E batal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba. Sejumlah foto terkait Richard Eliezer yang tengah bersiap memasuki lembaga pemasyarakatan sempat beredar.

Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba ini dilakukan setelah Kejaksaan dan Terdakwa sama-sama menerima vonis hakim dan tidak melakukan banding atas perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mengonfirmasi hal itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti membenarkan bahwa Richard tengah dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuju Lapas Salemba untuk menjalani masa pidananya.

"Richard tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 14.30 WIB pada Senin kemarin, untuk dilakukan ekseskusi atas putusan pidananya selama satu tahun 6 bulan," kata Rika, seperti dikutip Selasa (28/2/2023).

Namun, Rika menjelaskan, berdasarkan koordinasi, kerja sama dan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana dengan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Pelaksanaan perjalanan Richard dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjenpas dan petugas Lapas Salemba," kata dia.

Dengan begitu, sambung Rika, Richard sebagai warga binaan Lapas Salemba akan menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pun mengungkapkan alasan menempatkan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim adalah faktor keamanan. Meski, kata dia, sejauh ini belum ada ancaman secara nyata yang dialami Bharada E.

"Keamanan. Kami meminimalisir resiko adanya ancaman," kata Susi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/2/2023).

Berikut sederet fakta terkait terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Alasan Richard Eliezer Ditempatkan di Salemba

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas) menyebut penempatan Richard Eliezer alias Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat sudah berdasarkan beberapa rekomendasi.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti menyebut pemenjaraan Bharada E sudah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," ujar Rika dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Selain itu, Rika juga menyebut penempataan Richard Eliezer di Lapas Salemba sudah mempertingkan keamanan sang justice collaborator (JC).

"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," kata dia.

Richard Eliezer alias Bharada E dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba cabang Jakarta Pusat siang ini.

Proses eksekusi Richard Eliezer dilakukan oleh jaksa eksekutor sekitar pukul 13.00 Wib, Senin 27 Februari 2023.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba)," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Senin 27 Februari 2023.

Eksekusi ini dilakukan untuk menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya seperti mendapat remisi dan bebas bersyarat.

 

3 dari 6 halaman

2. Sudah Dieksekusi di Lapas Salemba Jakarta Pusat

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 27 Februari 2023.

Menurut Ketut, eksekusi Bharada E itu dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

"Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpindana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," jelas dia.

Usai registrasi dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, lanjut Ketut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Bharada E dan Jaksa Eksekutor.

"Serta pihak lembaga pemasyarakatan," Ketut menandaskan.

4 dari 6 halaman

3. Batal Ditahan di Lapas Salemba, Kini Dititipkan di Rutan Bareskrim

Sejumlah foto beredar terkait terpidana Richard Eliezer yang tengah bersiap memasuki lembaga pemasyarakatan. Hal itu dilakukan, usai Richard menerima vonis hakim dan tidak melakukan banding atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mengonfirmasi hal itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti membenarkan bahwa Richard tengah dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuju Lapas Salemba untuk menjalani masa pidananya.

"Richard tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 14.30 WIB pada Senin kemarin, untuk dilakukan ekseskusi atas putusan pidananya selama satu tahun 6 bulan," kata Rika seperti dikutip Selasa (28/2/2023).

Rika menambahkan, di Lapas Salemba, Richard langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaa Kesehatan dan Asesmen dan mulai saat itu Richard Eliezer sudah berubah statusnya dari tahanan menjadi narapidana (napi) atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Namun Rika menjelaskan, berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas pertimbangan keamanan, maka Richard sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana dengan dititipkan di Rutan Bareskrim POLRI.

"Pelaksanaan perjalanan Richard dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjenpas dan petugas Lapas Salemba," ucap Rika.

Dengan begitu, sambung Rika, Richard sebagai warga binaan Lapas Salemba akan menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK.

Rika memastikan, hak dasar dan hak bersyarat Richard selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim POLRI akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap selenuhnya untuk penempatan Richard baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya, namun di sisi lain kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK," Rika menutup.

 

5 dari 6 halaman

4. Alasan Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

Richard Eliezer alias Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Keputusan tersebut merupakan hasil usulan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkap, alasan menempatkan Bharada E di rutan Bareskrim adalah faktor keamanan. Meski sejauh ini belum ada ancaman secara nyata yang dialami Bharada E.

Sebagai justice collaborator LPSK telah menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab atas keamanan dari mantan Ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Keamanan. Kami meminimalisir resiko adanya ancaman," kata Susi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/2/2023).

Menurut Susi, meminimalisir potensi ancaman itu dilakukan sebagaimana pertimbangan kondisi Rutan Bareskrim yang dinilai lebih aman dan mudah bagi LPSK memberikan penjaga kepada Bharada E.

"Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni lebih terbatas. Daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," terangnya.

Adapun, Susi mengingatkan keputusan tersebut diambil sebagai antisipasi atau pencegahan adanya potensi ancaman.

"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi lebih baik mencegah. Potensi ancaman (mungkin) bisa saja ada yang dendam, kita juga gak tau," jelasnya.

Walaupun begitu, Susi memastikan Bharada E akan tetap dalam kondisi aman. Sebab, LPSK akan mengawasi dan melindungi Bharada E selama 24 jam hingga menjalani masa tahanan.

 

6 dari 6 halaman

5. Richard Eliezer Ditempatkan di Sel Biasa

Polri menyebut terpidana Richard Eliezer alias Bharada E telah ditempatkan di sel biasa dengan tahanan lain, bersama pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo, saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Dengan penjelasan ini, Gatot menegaskan bahwa Bharada E tidak ditempatkan di sel khusus. Sebab, Rutan Bareskrim memang sedianya tak memilikinya sel khusus.

"Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus. Untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan dan dikunci," jelas Gatot.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.