Sukses

Kasus Pengadaan Tanah di Cakung, KPK Panggil 3 Mantan Legislator DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Tiga mantan legislator DKI yang dipanggil tim penyidik KPK hari ini yakni anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019 Ruslan Amsyari FS, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi. Selain mereka, tim penyidik juga akan memeriksa Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safrudin.

Sebelumnya, KPK menemukan bukti baru dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Kasus ini diduga merugikan keungan negara ratusan miliar rupiah. Bukti baru ditemukan usai menggeledah beberapa ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Beberapa ruangan yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPRD M Taufik. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Setidaknya ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Dari beberapa ruangan tersebut, tim penyidik menemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ungkap Kasus Pengadaan Tanah

KPK tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019. Diketahui, Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan diterima, Jumat 15 Juli 2022.

Namun Ali belum bisa membeberkan banyak temuan, termasuk soal nama tersangka. Sebab KPK masih memastikan secara utuh dari temuan perkara ini.

“KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Ali.

Ali berjanji, setelah semua terkumpul dan siap, KPK akan membeberkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jaktim ini kepada publik secara rinci dan transparan.

“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” Ali memungkasi.

3 dari 3 halaman

Dicecar KPK

Dalam kasus ini KPK sempat mencecar anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik terkait penganggaran untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. M Taufik diperiksa pada Kamis, 8 September 2022 kemarin.

"M. Taufik (anggota DPRD), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai pembahasan anggaran di DPRD DKI diantaranya untuk pengadaan tanah yang berlokasi di Pulo Gebang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

M Taufik sendiri usai diperiksa mengaku diselisik soal penganggaran dalam pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun 2018 sampai 2019.

"Kita jelasin penganggaran, itu kan usulan, misalkan PMD (penanaman modal daerah) itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda, biasanya di Bappeda ada tim, baru tim masuk pengajuan ke kita, ke DPRD," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Selain soal anggaran, Taufik juga mengaku ditanya soal hubungannya dengan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles. Taufik mengakui dirinya mengenal sosok Yoory yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.

"Ya sama misalnya 'kenal Pak Yorry?' kenal. Kan pernah pertemuan dalam pembahasan di APBD anggaran, itu saja kok," kata Taufik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.