Sukses

KPK Terbangkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Jakarta

Penyidik KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus suap proyek infrastruktur dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diseret ke markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (20/2/2023). Dia diseret ke KPK usai tertangkap lantaran persembunyiannya saat buron diendus tim penyidik.

"Iya betul, sekarang masih dalam perjalanan. Tadi penerbangan jam 8.25 waktu setempat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Penyidik KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus suap proyek infrastruktur dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan, Ricky Ham Pagawak diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua pada Minggu 19 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIT.

"Kami mendapat informasi keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).

Firli menerangkan, Ricky Ham Pagawak kabur dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Juli 2022. Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada 14 Juli 2022.

"Hari Sabtu kemarin sore, diperoleh informasi terkait persembunyian RHP," ujar Firli.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Tangkap Penghubung Ricky Ham Pagawak

Firli menerangkan, pihaknya mendeteksi Ricky Ham Pagawak berada di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua. Namun, penyidik KPK lebih dahulu mengamankan penghubung Ricky Ham Pagawak.

"Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," ujar Firli.

Firli menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu KPK dalam penangkapan Ricky Ham Pagawak.

"Ini kerja sama antar aparat baik KPK, Polda Papua dan TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Tersangka Pencucian Uang

KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah menyita beberapa aset milik Ricky Ham Pagawak yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi namun disamarkan.

"Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil," kata Ali.

Kasus TPPU ini merupakan pengembagan perkara kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.