Sukses

Tersangka Tabrak Lari yang Buang Korban di Depan Kandang Ayam, Terancam 5 Tahun Penjara

Usai menabrak korban, pelaku tabrak lari sempat pulang ke rumah dan menceritakan kepada istrinya. Lalu pelaku kembali ke lokasi dengan mengajak temannya karena merasa khawatir.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial ERA (25). Tersangka sebelumnya menabrak korban berinisial EN (53) dan membuang korban di semak-semak depan kandang ayam, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku awalnya ingin membawa korban ke rumah sakit. Namun, pelaku bingung akan biaya rumah sakit akhirnya pelaku merubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di tempat yang sepi. 

"Akhirnya korban diturunkan di area kebun di daerah Rawa Denok, Pancoran Mas," ujar Ahmad Fuady kepada Liputan6.com, Sabtu (18/2/2023). 

Ahmad Fuady menjelaskan, penangkapan pelaku yang melarikan diri merupakan hasil dari tim gabungan Satlantas, Reskrim Polres Metro Depok, dan Polsek Pancoran Mas. Setelah menemukan identitas hingga posisi pelaku, tim gabungan melakukan penangkapan. 

"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal berlapis," jelas Ahmad Fuady. 

Pasal berlapis yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas ancaman lima tahun penjara. Tidak hanya itu, pelaku terancam Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas hukuman enam tahun penjara, dan Pasal 312 UU LLAJ hukuman tiga tahun penjara. 

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," ucap Ahmad Fuady. 

Ahmad Fuady mengungkapkan, usai menabrak korban, pelaku sempat pulang ke rumah dan menceritakan kepada istrinya. Lalu pelaku kembali ke lokasi dengan mengajak temannya karena merasa khawatir. Namun, sesampainya pelaku tidak melihat korban sudah tidak ada. 

"Pelaku sempat datang kembali ke lokasi kejadian namun tidak melihat korban sehingga kembali," ungkap Ahmad Fuady.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Sawangan

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Sawangan.

"Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Perumahan BSI, Kelurahan Pengasinan," ujar Ahmad Fuady kepada Liputan6.com, Jumat, 17 Februari 2023. 

Ahmad Fuady menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban yang datang dari arah Sawangan menuju area DTC. Terduga pelaku saat itu sedang melaju dari arah Depok menuju Sawangan. 

"Saat korban berbelok ke kanan akhirnya terjadi benturan kecelakaan lalu lintas dengan terduga pelaku," jelas dia.

Korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor Vario nopol B 6863 ZBP sedangkan terduga pelaku menggunakan motor Honda Beat nopol B 6368 EZS. Pelaku lalu membawa korban dengan motornya. 

 

3 dari 3 halaman

Sempat Kembali Datangi Lokasi Kejadian

Alasannya, hendak dibawa klinik atau rumah sakit terdekat. Namun, nyatanya korban diturunkan di semak-semak depan kandang ayam. 

"Seperti kita ketahui bersama terduga pelaku menurunkan korban di sebuah area kebun dan ditinggal pergi," ucap Ahmad Fuady. 

Dia mengungkapkan, terduga pelaku usai membuang korban sempat mendatangi lokasi kejadian kecelakaan di depan halte DTC. Pelaku mengaku ingin menemui ibu yang merupakan rekan korban sebelum pergi melarikan diri. 

"Kita sempat melakukan identifikasi kendaraan terduga pelaku," ungkap Ahmad Fuady. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.