Sukses

Pengemudi Brio Cabut Laporan, Bagaimana Status Pengendara Fortuner yang Jadi Tersangka?

Pengemudi Brio yakni AW mencabut laporan polisi atas kasus perusakan yang dilakukan sopir Fortuner, Giorgio Ramadhan (24).

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan tengah memproses permohonan restorative justice atau upaya penyelesaian hukum melalui jalan damai. Hal ini menyusul dicabutnya laporan polisi pengemudi mobil Brio, AW (38) atas kasus perusakan yang dilakukan sopir Fortuner Giorgio Ramadhan (24).

"Kami telah menerima permohonan restorative justice dari pelapor atau korban (pengemudi Brio)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Ade menjelaskan untuk kelanjutan kasus dugaan perusakan dan status tersangka Giorgio Ramadhan masih dalam proses. Apakah kasus ditutup dengan status dicabut, atau tetap diusut.

"Selanjutnya kami tindaklanjuti. Iya (masih proses)," kata Ade.

Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, dalam proses sebuah kasus, meski korban atau pelapor mencabut laporan, tidak bisa serta merta kasus dihentikan dengan status tersangka dicabut.

"Iya (bisa cabut status tersangka). Tapi harus ada SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) dulu. Kalau nggak ada SP3 tetap ditahan dong. Kalau nggak ditahan kan syaratnya harus ada SP3," jelas dia.

Karena, kata Nurma, dalam prosesnya penyidik masih harus melakukan pemeriksaan atas keputusan mencabut laporan dari korban. Dengan selanjutnya melakukan langkah restorative justice

"Iya dong pasti, kalau langsung dicabut ngga bisa. Misalnya dicabut laporan tapi dia gak mau damai, ya nggak bisa itu, tetap diproses. Nanti di cek dulu ya," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengemudi Brio Cabut Laporan

Pengemudi mobil Brio, AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu 12 Februari pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.​​​​​​​

"Adapun alasannya karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023), seperti dilansir dari Antara.

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.

AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini. "Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," kata dia.

 

 

3 dari 3 halaman

Pengendara Fortuner Jadi Tersangka dan Ditahan

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu 12 Februari 2023  pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Februari 2023).

Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api airsoft gun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.