VIDEO: Richard Eliezer Divonis Ringan, Keluarga Brigadir Yoshua Kecewa: Nyawa Anakku Sudah Dihilangkan!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer atau Bharada E hukuman masuk bui selama 1 Tahun 6 Bulan. Keputusan tersebut pun disambut baik oleh pihak pengacara Richard.

Diperbarui 16 Februari 2023, 09:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keputusan tersebut pun disambut baik oleh pihak pengacara Richard.

Kendati demikian, Ronny berharap JPU tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6