Sukses

9 Jam Diperiksa Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate: Saya Hormati Proses Hukum

Johnny G Plate menyatakan siap untuk memenuhi pemeriksaan kembali sepanjang hal tersebut diperlukan untuk penyelesaian penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kelar diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022. 

Dia diperiksa selama 9 jam sejak pagi tadi.

Johnny Plate menyatakan siap untuk memenuhi pemeriksaan kembali sepanjang hal tersebut diperlukan untuk penyelesaian penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan kementerian yang dipimpinnya itu.

“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakan dengan baik,” tutur Johnny di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Johnny berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan segera tuntas. Terlebih, Indonesia masih dalam tahap pemulihan perekonomian nasional dan berbagai proyek kementerian tentu dimaksudkan untuk mendukung upaya tersebut.

“Pembangunan infrastruktur layanan bagi masyarakat, pemerintah, untuk mengusahakan perekonomian,” kata Johnny.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (14/2/2023), Menkominfo Johnny meninggalkan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.00 WIB. Terhitung sekitar 9 jam dia berada di dalam untuk menjalani pemeriksaan.

Mohon Maaf

Johnny menyampaikan permohonan maafnya karena baru dapat memenuhi pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. 

Selain itu, dirinya menegaskan dirinya akan sangat kooperatif dalam mengikuti penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya tersebut.

“Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan para penyidik Kejaksaan Agung. Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan bertanggung jawab karena itu aturannya,” ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Periksa Adik Johnny Plate

Pada Senin, 13 Februari 2023, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate (GAP) yang diketahui merupakan adik dari Johnny G Plate. Dia diperiksa bersama empat saksi lainnya yakni AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, J selaku Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, dan TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan.

Plate sendiri tiba di gedung Bundar Kejagung pada pukul 08.50 WIB dengan menggunakan mobil hitam Toyota Innova. Dirinya keluar dari mobil sambil ditemani oleh pihak pengacaranya.

Plate yang mengenakan kemeja batik warna biru dengan corak batik, langsung masuk ke gedung bundar Kejagung untuk diperiksa oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sambil membawa sejumlah berkas. Tidak ada perkataan yang dilontarkannya ketika awak media bertanya perihal kehadirannya hari ini.

Kehadiran Plate pun terbilang datang lebih awal dari agenda yang diterima oleh Kejagung. 

 

3 dari 5 halaman

Tak Akan Bedakan Perlakuan ke Plate

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah meyakini statusnya sebagai menteri tidak akan membuatnya mangkir dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Saya yakin (datang) ya, nggak mungkin seorang menteri (mangkir). Pasti penghormatan terhadap hukum itu pasti ada,” tutur Febrie kepada Liputan6.com, Jumat (10/2/2023).

Febrie menegaskan, pihaknya membutuhkan keterangan Menkominfo Johnny G Plate untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Kita lihat (perkembangannya) setelah menteri dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas dia.

Yang pasti, lanjut Febrie, penyidik tidak membedakan perlakuan terhadap saksi dalam kasus yang tengah ditangani sekalipun berbeda jabatan, bahkan setingkat menteri sekalipun. Menkominfo Johnny G Plate akan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, tidak perlu tim yang menyusul ke Medan atau pun lokasi lainnya.

“Semua di mata hukum sama lah,” Febrie menandaskan.

 

 

4 dari 5 halaman

Tersangka Baru

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru tersebut dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.

 

5 dari 5 halaman

4 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi BTS

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022. 

Tersangka yang keempat adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. 

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.

"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.

Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.

Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.