Sukses

Vonis Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi, Komisi III: PN Jaksel Ingin Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan berharap, vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah awal bahwa hukuman terdakwa lain, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ikut naik.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. 

Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menilai majelis hakim ingin memberikan kepercayaan masyarakat atas putusan tersebut.

"PN Jaksel ingin membenahi dan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan," kata Trimed pada wartawan, Senin (13/2/2023). 

Trimed berharap, vonis Ferdy Sambo dan Putri adalah awal bahwa hukuman terdakwa lain, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ikut naik.

"Bagian dari pelaku pembunuhan Yosua itu (semoga) juga meningkat hukumannya,” kata dia. 

Meski demikian, Trimed berharap hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E justru turun atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun. 

"Kita berharap ada juga keberanian yg progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya. Begitu. Jadi, sejajar. Jangan Eliezer ikut naik nanti. Tapi seringan-ringannya. Kan, dia wistleblower," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hal-Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan terencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dalam amarnya, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono menyampaikan hal-hal yang memberatkan dalam amar putusan. 

Adapun, pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.  

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.  

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.  

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.  

Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian. 

Sementara itu, hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa. "Hal meringankan tidak ada," ujar Alimin.

3 dari 3 halaman

Pengacara ke Kubu Putri Sambo: Kalian Berutang Maaf ke Yosua, Tak Ada Pemerkosaan

Sementara itu, Martin Simanjuntak, tim penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J murka dengan kubu Putri Candrawathi yang terus berdalih Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.

Martin menyebut, Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya berutang maaf atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Yosua.

"Kalian semua berutang permintaan maaf ke Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pulihkan harkat dan martabatnya. Tidak ada pemerkosaan!," ujar Martin di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak ada bukti terkait pelecehan seksual tersebut. Sementara tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersikeras telah terjadi pelecehan terhadap kliennya.

Putri sendiri divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri melakukannya bersama-sama dengan sang suami, Ferdy Sambo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.