Sukses

Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J Senin 13 Februari 2023

Terdakwa Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (13/2/2023) menjalani sidang putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (13/2/2023) menjalani sidang putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Banyak yang menanti vonis hukuman yang diberikan kepadanya. Meski demikian, pengamat dan tokoh DPR banyak yang memprediksi hukuman yang diberikan kepada dirinya.

Misalnya pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan yang mengatakan, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman seumur hidup, bisa saja Ferdy Sambo mendapat hukuman lebih berat. Salah satunya karena yang bersangkutan merupakan penegak hukum.

"Justru bagi seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana, hukumannya malah harus diperberat dengan tambahan 1/3 hukuman lebih berat dari pidana pokoknya," ucap Ismail saat dihubungi di Jakarta, Minggu 12 Februari 2023.

Menurut dia, jika mempertimbangkan asas keadilan dari perspektif korban dan posisi terdakwa selaku pejabat penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk menjaga dan melindungi serta mengawasi proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian, hukuman lebih berat seperti vonis mati bisa setimpal.

"Menjatuhkan vonis hukum mati kepada terdakwa adalah vonis yang sangat tepat dan setimpal dengan tingkat kejahatan yang dilakukan," jelas Ismail.

Sementara, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut majelis hakim PN Jaksel harus menjatuhkan vonis yang berat terhadap Ferdy Sambo demi menjaga integritas Mahkamah Agung (MA) di mata masyarakat.

Menurut Reza, selama ini masyarakat sudah yakin Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dunia sudah sangat yakin bahwa Sambo adalah biang kerok peristiwa ini. Banyak yang juga menempatkan Putri pada posisi itu. Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati. Bayangkan jika nantinya majelis hakim menghukum ringan Sambo. Lalu dilakukan survei untuk mengukur sikap publik. Bisa dipastikan Mahkamah Agung akan sangat negatif di mata masyarakat," ujar Reza kepada Liputan6.com, Minggu 12 Februari 2023.

Dia menuturkan, dunia peradilan kini tengah mendapat sorotan buruk dari masyarakat, apalagi pasca tertangkapnya dua hakim agung MA oleh KPK. Setidaknya, dengan vonis tinggi terhadap Sambo bisa memperbaiki sorotan dari masyarakat terhadal dunia peradilan.

"Karena itulah, putusan hakim harus memuat hukuman berat, bahkan terberat bagi Sambo. Di situlah nantinya putusan dihasilkan sebagai instrumen untuk mengamankan reputasi Mahkamah Agung," Reza menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suara DPR

Sidang vonis kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi digelar hari ini.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menyatakan apabila majelis hakim memutuskan vonis hukuman seumur hidup, maka akan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Hukuman seumur hidup itu sudah maksimal, aku termasuk orang yang tidak setuju dengan hukuman mati. Apalagi kayak Sambo, umurnya sudah 50-an ya mungkin,” kata Trimed saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

Trimedya menilai apabila tuntutan jaksa dipenuhi oleh hakim, maka hal itu sudah memenuhi rasa keadilan. Apalagi, kata Trimed, sidang kali ini dikawal banyak pihak dari KY hingga MA. Menurunya wajah peradilan akan dinilai dari kasus ini.

"Mudah-mudahan mereka berfikir untuk memperbaiki citranya ya, kan sudah dua hakim Agung itu kena kasus KPK kemudian banyak Panitera kena kasus KPK, dalam upaya membenahi wajah Mahkamah Agung ya kasus ini,” kata dia.

Untuk melihat vonisnya sendiri, pembaca dan sahabat Liputan6.com bisa klik di sini untuk selengkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.