Sukses

Motif Pelecehan Tidak Terbukti, Hakim: Ada Hal Lain yang Buat Putri Sakit Hati

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, ada hal lain yang membuat Putri Candrawathi sakit hati.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim menyampaikan kesimpulan soal dugaan motif pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di balik pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terbukti.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, ada hal lain yang membuat Putri Candrawathi sakit hati.

"Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri Candrawathi membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu beberkan kejanggalan terkait cerita pelecehan seksual maupun kekerasan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Dijelaskan, terdakwa bersama Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan mereka pada 7 Juli dini hari. Saat itu, terdakwa bersama Putri Candrawathi menyuapi makanan ke pada para ajudan termasuk korban dan Asisten Rumah Tangga (ART).

"Pada tanggal 4 Juli 2022 menerima teks whatsApp dari Putri Candrawathi yang kirimkan foto korban sedang setrika baju anak-anak terdakwa saat sebelum kembali masuk ke asrama Taruna Nusantara, Magelang. Dan di tulis 'mau digaji berapa abang mu yang baik ini, yang sangat perhatian pada anak-anak saya'. Maharesa Rizky menerangkan bahwa Putri Candrawathi sangat terkesan baik dengan sikap almarhum Yosua," ujar Wahyu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Layak Dikesampingkan

Wahyu menerangkan, Putri Candrawathi seharusnya sedari awal menyadari bahwa selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang ungkapkan telah tejadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban terhadap Putri Candrawathi.

Wahyu pun menilai motif pelecehan seksual layak dikesampingkan.

"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.