Sukses

Update Covid-19 Jumat 3 Februari 2023: Positif 6.730.778, Sembuh 6.565.684, Meninggal 160.826

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis, 2 Februari 2023 hingga hari ini, Jumat (3/2/2023) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif di Tanah Air. Pada hari ini, Jumat (3/2/2023) terjadi penambahan 241 orang. 

Sehingga mereka yang dinyatakan terpapar virus Corona terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.730.778 orang.

Meski demikian, kenaikan pasien positif Covid-19 juga terus diikuti dengan meningkatnya pasien yang sembuh dan dinyatakan negatif Covid di Indonesia.    

Pada hari ini bertambah 273, sehingga total akumulasi kasus sembuh telah mencapai 6.565.684 orang. 

Sementara itu, kasus kematian akibat terpapar virus Corona penyebab Covid-19 juga masih bertambah. Menurut Satgas Covid-19, angka tersebut telah menyentuh 160.826 jiwa, setelah ada penambahan 4 pasien meninggal.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis, 2 Februari 2023 hingga hari ini, Jumat (3/2/2023) pada jam yang sama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, masyarakat harus bersyukur pandemi Covid-19 di Indonesia berhasil dikendalikan tanpa harus menerapkan strategi lockdown atau karantina wilayah.

Jokowi ingat betul bahwa sejumlah pihak ingin lockdown diterapkan di Indonesia, khususnya masyarakat kelas menengah ke atas.

"Oleh sebab itu, kembali lagi kita memang harus bersyukur. Pandeminya bisa kita kendalikan tanpa lockdown. Itu dulu kalau kita survei satu ruangan saat awal-awal pandemi pasti 90 persen minta lockdown semuanya. Utamanya yang menengah atas. Mintanya pasti lockdown," kata Jokowi saat menghadiri Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (1/2/2023).  

Tak hanya masyarakat, kata dia, 80 persen menteri kabinet Indonesia Maju juga mendesak agar lockdown diberlakukan. Namun, Jokowi akhirnya memutuskan untuk tidak menerapkan lockdown di Indonesia karena beberapa pertimbangan.

Dia memperkirakan tidak sampai tiga minggu, masyarakat akan rusuh apabila pemerintah memberlakukan lockdown. Hal ini dikarenakan masyarakat kalangan menengah bawah tidak memiliki stok makanan untuk bertahan selama tiga bulan.

Jokowi pun bersyukur pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali dan kebijakan PPKM telah dicabut pada akhir tahun 2022. Dia mengungkapkan bahwa tak mudah bagi pemerintah untuk mengendalikan pandemi saat awal-awal Covid-19.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upaya Keras Kendalikan Sektor Kesehatan dan Ekonomi

Dia menyebut, saat itu pertumbuhan ekonomi nasional juga ikut jatuh tersungkur karena pandemi Covid-19. Pemerintah pun berupaya keras mengendalikan sektor kesehatan dan ekonomi.

"Ngurusi pandemi saja enggak pernah tidur kita. Tanya ini tokoh-tokohnya ada di sini semua, Pak Airlangga (Menko Perekonomian), Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi), Pak Erick (Menteri BUMN) Untungnya enggak sampai kurus badannya," tutur Jokowi.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.