Sukses

Pleidoi Arif Rachman: Saya Tak Habis Pikir, Mengapa Menuai Fitnah Kala Beritikad Baik Bekerja

Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Pada kesempatan itu, dia memohon maaf kepada orang tua dan mertuanya, seraya menyatakan, selama ini hanya bekerja menjalankan tugas dan ibadah.

"Percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak yang bisa dibanggakan, saya janji di masa yang akan datang saya akan lebih berupaya lagi, semoga Tuhan masih memberi kesempatan bagi saya," tutur Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Untuk ayah, ibu, serta mertuanya, Arif Rachman mendoakan agar selalu diberikan ketegaran dan kedamaian dalam hati. Terlebih ketika menyaksikan di televisi sosok anaknya yang duduk di kursi terdakwa menunggu vonis hakim atas perbuatan yang tidak dikehendakinya.

"Saya berserah diri, karena Allah tidak pernah salah menilai hambanya," jelas dia.

Sebagai manusia, lanjut Arif Rachman, ada kalanya dalam kondisi lemah dan salah. Namun, dia menyatakan tidak pernah sekalipun terbersit dalam pikiranmya akan terjadi momen seperti ini dalam hidupnya.

“Saya hanya bekerja. Bagi saya bekerja adalah ibadah, menjalankan ibadah dengan berkerja. Sebagai manusia biasa terkadang saya lemah, saya putus asa. Saya tidak habis pikir mengapa saya menuai fitnah, ketika saya dengan itikad baik bekerja. Saya hilang nalar, mengapa saya menuai kebencian, ketika saya selalu mengisi pikiran saya dengan hal baik,” kata dia.

“Saya buntu akal, mengapa saya menuai keji, ketika saya mencintai institusi ini dalam setiap tarikan nafas. Tetapi dalam setiap sujud, saya terus mengingat cinta Ibunda yang begitu besar, cinta tanpa syarat. Saya kemudian menjadi tabah. Saya ikhlas, saya terima takdir Allah. Dengan iman Saya percaya, Ini adalah Jalan Allah,” Arif Rachman menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadal Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," pinta JPU ke majelis hakim dalam persidangan.

Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia dikenakan denda sebanyak Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Tuntutan terhadap Arif Rachman ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya seperti hal yang memberatkan terdakwa yaitu meminta rekaman Baiquni Wibowo untuk menghapus sejumlah rekaman.

 

3 dari 3 halaman

Hal Memberatkan

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus," kata JPU.

"Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," sambungnya.

Selain itu, terdakwa juga mengetahui bahwa rekaman tersebut dapat mengungkap fakta kasus ini yang sebenarnya.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakuakan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ujarnya.

Tak hanya itu, tindaka Arif Rachman juga dinilai telah melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti.

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.