Sukses

Usut Pemilik Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur, Korlantas Polri Turun Tangan

Korlantas Polri ikut turun tangan mengusut pemilik Mobil Audi Hitam yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga tewas di Cianjur.

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri ikut turun tangan mengusut pemilik Mobil Audi Hitam yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga tewas di Cianjur.

"Nanti kita akan cek di data ranmor kita," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Sebab, hingga kini belum terkuak secara terang siapa pemilik mobil Audi yang memakai plat palsu B 1482 QH. Sedangkan, Plat asli kendaraan jenis sedan pabrikan Jerman tersebut adalah B 999 LS.

"Nanti kasus kendaraanya kita akan sisihkan apakah ada tindak pidana atau milik siapa," ujarnya.

Sementara untuk tindak pidana terkait kasus kecelakaan lalu lintas, Firman mengatakan jika kasus tersebut telah ditangani Polres Cianjur. Dengan sudah adanya satu tersangka sopir Audi Sugeng Guruh (41).

"Nanti biar dikembangkan sama Cianjur, tapi yang pasti sedang ditangani oleh mereka," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengungkap jika mobil Audi yang dikendarai tersangka Sugeng Guruh (41) merupakan kendaraan pinjaman dadi seorang sipil atau pekerja swasta asal Jakarta

"Benar, milik seseorang swasta di Jakarta. Iya (mobil Audi itu kendaraan) pinjaman, milik seorang swasta," kata Ibrahim, saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).

Meski dari informasi dihimpun mobil Audi dengan plat nomor B 999 LS yang dibawa Sugeng ketika menyopiri majikannya Nur diduga, milik seseorang berinisial J. Namun, Ibrahim mengaku belum mendapat informasi perihal identitas pemilik mobil Audi itu.

"Namun inisial saya tidak sapat laporannya. (Mobil Audi itu) bukan (milik Nur). Karena sopir tersebut adalah sopir dari wanita tersebut," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Diketahui bahwa dalam kejadian ini Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) pada Jumat (20/1), di jalan Cianjur.

Namun, dari pengakuan Sugeng, jika Nur selaku majikanlah yang memerintahkan agar masuk ke iring-iringan konvoi polisi. Sehingga, berakibat terjadinya, kecelakaan.

Belakangan, diketahui jika alasan Nur memerintah Sugeng masuk ke iring-iringan polisi karena memiliki hubungan dengan Kompol D, Anggota Polda Metro Jaya.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.