Sukses

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Fokus di Kementan

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Sejauh ini penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Sejauh ini penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah menyampaikan, sejauh ini belum ada panggilan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian Pertanian (Kementan) atau pun PT Pupuk Indonesia.

“Belum, masih proses,” tutur Febrie kepada Liputan6.com, Rabu (1/2/2023).

Menurut Febrie, tim penyidik masih menggali berbagai temuan dan indikasi tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi. Termasuk memproses pengajuan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Yang difokus masih di Kementan,” kata Febrie.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tengah melakukan penyelidikan kasus baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pupuk yang terjadi di Tanah Air. Hal itu menyusul temuan kelangkaan pupuk bersubsidi di masyarakat dengan tingkatan yang lebih luas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyampaikan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Terkait dengan kelangkaan pupuk bersubsidi, kita mau liat apa masalahnya,” tutur Kuntadi kepada Liputan6.comdi Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Kuntadi menyesalkan masih adanya praktik rasuah dalam industri pupuk yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, khususnya bagi para petani. Sejauh ini, pihaknya melihat pendistribusian pupuk yang belum merata dan tidak terserap dengan baik.

Kejagung akan mendalami kebijakan yang diambil oleh regulator pusat distribusi pupuk dalam negeri. Hanya saja, dia enggan memaparkan pihak mana yang dimaksud.

“Kami mau melihat secara menyeluruh karena ini ada masalah dari pendistribusiannya, penyerapannya juga, termasuk regulasi,” kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di lingkungan PT Pupuk Indonesia masih berlanjut. Hanya saja, belum banyak keterangan yang dapat disampaikan ke publik.

"Baru analisa data. Harus dianalisa, kalau enggak pas gimana. Ya Kejaksaan Agung skupnya lain, luas. Tapi belumlah," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagun g, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Kuntadi masih enggan membeberkan pihak terkait yang masuk radar panggilan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Yang jelas, pihaknya masih melakukan analisa data secara menyeluruh.

"Kan kita masih mengkaji kenapa pupuk kok masih terus jadi masalaah, padahal kan regulasi seharusnya nggak. Itu yang kita dalami ada apa sih. Kan jumlah petani ini makin lama makin kurang. Kok malah gitu," kata Kuntadi.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pupuk Indonesia ditangani sesuai Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus nomor:Print-07/M.2/Fd.1/03/ 2021 tertanggal 18 Maret 2021.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Korupsi di Tahun Anggaran 2017-2019

Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019. Sejumlah pejabat PT Pupuk Indonesia pun sudah sempat menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan merespons secara cepat berbagai informasi dan temuan terkait dugaan praktik mafia pupuk yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani.

"Pupuk kan baru kita dapat baru-baru ini (lagi). Kita akan lakukan analisa berbagai informasi itu. Pertanyaannya kan apakah sudah penyidikan, belum. Kita baru menangkap beberapa informasi yang beredar bahwa ada permainan pupuk, kan begitu," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2022).

Supardi menyebut, sumber informasi yang diusut terkait dugaan praktik mafia pupuk tentu berasal dari berbagai pihak. Termasuk yang datang dari perorangan atau pun muncul di media.

"Tapi yang jelas kita respons semuanya," kata Supardi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.